SEMARANG | Kabarjateng.id – Rumah yang menjadi objek perkara dugaan perusakan rumah milik Irjen Pol Sofyan Nugroho di Perumahan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang kini kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum keluarga Irjen Sofyan, Bangkit Mahanantiyo dari Solidarity Law Office pada Jumat (25/9/2026) mengajukan pemblokiran sertifikat rumah tersebut ke Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Bangkit mengatakan, pengajuan pemblokiran dilakukan karena rumah yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut diketahui sedang ditawarkan untuk dijual.
Menurut dia, harga rumah itu sempat dipasarkan Rp17 miliar, kemudian turun menjadi Rp12 miliar hingga terakhir disebut Rp8 miliar.
“Kami mengajukan blokir karena tidak ingin ada korban selanjutnya. Rumah tersebut saat ini sedang dalam sengketa dan menjadi barang bukti di Polda Jawa Tengah,” kata Bangkit.
Menurutnya, pemblokiran diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan baru apabila rumah tersebut berpindah tangan saat proses hukum masih berjalan.
Bangkit menyebut langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, khususnya Pasal 4 dan Pasal 6.
Selain mengajukan pemblokiran ke Kantor Pertanahan Kota Semarang, pihaknya juga telah mendorong penyidik Polda Jawa Tengah melakukan langkah serupa.
“Kami sudah mendorong Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemblokiran. Ini tergantung keseriusan penyidik dalam mengawal kasus ini. Jangan sampai rumah sudah terjual, kemudian muncul kerugian baru dan perkara semakin bias,” ujarnya.
Bangkit menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi A DPRD Kota Semarang.
Langkah itu dilakukan karena perkara tersebut berada dalam wilayah administrasi Kota Semarang dan berkaitan dengan pengawasan pemerintahan serta penegakan aturan daerah.
Ia menjelaskan, permintaan pemblokiran kepada Polda Jawa Tengah telah didorong sejak 10 September.
Selanjutnya, pengajuan pemblokiran ke Kantor Pertanahan dilakukan pada 17 September dan laporan kepada DPRD Kota Semarang disampaikan pada 18 September.
Bangkit juga mengungkapkan bahwa objek rumah tersebut disebut memiliki riwayat sengketa perdata.
Menurut dia, setidaknya telah terjadi enam perkara perdata yang berkaitan dengan objek tersebut.
“Harapannya diblokir supaya tidak timbul kerugian bagi pembeli dan bisa menyelamatkan semua pihak dari sengketa ini,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang dari Fraksi PSI, Benediktus Narendra Keswara, mengatakan dirinya menerima aduan masyarakat terkait persoalan tersebut.
Narendra menegaskan, keterlibatannya bukan untuk memihak salah satu pihak dalam perkara, melainkan menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota Komisi A DPRD Kota Semarang.
“Saya mendapatkan aduan dari masyarakat. Ini terlepas saya memihak siapa pun. Benar atau salahnya nanti aparat penegak hukum yang menentukan,” ujarnya.
Menurut Narendra, Komisi A memiliki hubungan kerja dengan sejumlah instansi, termasuk Kantor Pertanahan dan Satpol PP.
Karena itu, pihaknya ingin memastikan berbagai aspek administrasi dan aturan yang berkaitan dengan bangunan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Ia menyoroti persoalan perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di lingkungan perumahan.
“Kami ingin tahu apakah pembangunan tersebut sudah memiliki izin, termasuk PBG. Kalau ada aturan yang dilanggar, itu harus jelas,” katanya.
Narendra menambahkan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi dalam perkara tersebut.
Namun, pihaknya akan melakukan pengawasan dan menyampaikan teguran maupun surat resmi kepada instansi terkait.
“Kami selaku dewan tidak bisa memberikan sanksi, tetapi kami akan tegur dan terus bersurat secara resmi. Selanjutnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya. (lim)






