Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Program ASN Peduli Pekerja Rentan Bantu Warga Semarang Hadapi Risiko Kerja

badge-check


					Program ASN Peduli Pekerja Rentan Bantu Warga Semarang Hadapi Risiko Kerja Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Program ASN Peduli Pekerja Rentan yang digagas Pemerintah Kota Semarang kembali menunjukkan manfaat nyatanya bagi masyarakat.

Salah satu penerima manfaat adalah Ngatimah, warga Kota Semarang yang bekerja di sektor informal dengan penghasilan tidak menentu.

Beberapa waktu lalu, Ngatimah mengalami kecelakaan saat membantu tetangganya yang tengah menggelar hajatan.

Insiden tersebut mengharuskannya menjalani perawatan medis di RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro.

Di tengah keterbatasan ekonomi keluarga dan kondisi suami yang tidak memiliki penghasilan tetap, Ngatimah sempat khawatir akan biaya pengobatan yang harus ditanggung.

Namun, kekhawatiran itu tidak terbukti. Seluruh biaya perawatan yang dijalaninya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tersebut diperoleh berkat kepesertaan Ngatimah dalam Program ASN Peduli Pekerja Rentan, yang iurannya dibayarkan melalui skema gotong royong oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Ngatimah termasuk dalam kategori pekerja rentan, yakni mereka yang bekerja di sektor informal dengan pendapatan tidak tetap serta memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.

Program ini memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan agar pekerja seperti Ngatimah tetap mendapatkan hak atas layanan kesehatan dan santunan ketika menghadapi risiko kerja.

Kisah tersebut menjadi gambaran nyata pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja informal.

Dengan adanya jaminan ketenagakerjaan, pekerja rentan tidak harus menanggung beban ekonomi yang lebih berat saat musibah terjadi, sehingga keberlangsungan hidup keluarga tetap terjaga.

Program ASN Peduli Pekerja Rentan merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Semarang untuk memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Komitmen ini diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perlindungan Sosial Pekerja Rentan, yang membuka peluang pembiayaan iuran baik dari APBD maupun sumber non-APBD, termasuk kontribusi ASN.

Berdasarkan data tahun 2025, tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Semarang telah mencapai 51,59 persen.

Pemerintah Kota Semarang menargetkan peningkatan hingga 71,59 persen, atau setara dengan perlindungan tambahan bagi sekitar 170 ribu tenaga kerja.

Program ASN Peduli Pekerja Rentan menjadi salah satu langkah strategis untuk mempercepat capaian tersebut.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial masyarakat.

Menurutnya, kehadiran negara sangat penting ketika warga menghadapi risiko kerja yang tidak dapat diprediksi.

“Melalui program ini, pekerja informal tetap memiliki rasa aman saat mencari nafkah. Ketika risiko kerja terjadi, mereka tidak dibiarkan menanggungnya sendiri,” ujar Agustina.

Ke depan, Pemerintah Kota Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan partisipasi ASN serta memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan yang berkelanjutan dan tepat sasaran. (day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Kumpulkan 40 Kantong Darah

15 Juni 2026 - 21:51 WIB

Ahmad Luthfi Kawal Investasi EV Rp15 Triliun, Kendal Bersiap Jadi Pusat Industri Masa Depan

15 Juni 2026 - 21:42 WIB

New PM Diresmikan, Bangkitkan Kembali Legenda Pasar Maling di Johar

15 Juni 2026 - 21:13 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Resmi Pimpin Pergantian Komandan Yonif 400/Banteng Raiders

15 Juni 2026 - 17:04 WIB

Uji Kebugaran ARFF Digelar, Bandara Ahmad Yani Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

15 Juni 2026 - 16:19 WIB

Ratusan Warga Pati Padati Pengadilan Tipikor Semarang, Kawal Sidang Perdana Sudewo

15 Juni 2026 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal