SEMARANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Advokasi Bantuan Hukum sebagai upaya memperkuat kapasitas aparatur dalam menghadapi persoalan hukum di bidang pertanahan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kanwil BPN Jawa Tengah pada Selasa, 16 Desember 2025, dan diikuti oleh para Kepala Subbagian Tata Usaha serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dari Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Tengah, Muchamad Mastur.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman yang utuh dan menyeluruh terkait layanan advokasi hukum, terutama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pertanahan di daerah.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap mekanisme advokasi hukum akan membantu pegawai bertindak lebih profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Muchamad Mastur juga berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana berbagi pengetahuan dan pengalaman antarunit kerja, khususnya dalam menangani berbagai persoalan hukum yang kerap muncul dalam pelayanan pertanahan.
Ia menegaskan bahwa tantangan hukum di bidang pertanahan semakin kompleks, sehingga diperlukan kesiapan sumber daya manusia yang mumpuni dan berintegritas.
Layanan advokasi hukum sendiri merupakan bentuk pendampingan dan konsultasi hukum yang diberikan kepada institusi maupun aparatur guna memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban secara adil dan profesional.
Ruang lingkup layanan ini meliputi konsultasi atas permasalahan hukum, pendampingan dalam proses penegakan hukum di kepolisian dan kejaksaan, fasilitasi mediasi, hingga pendampingan dalam proses persidangan.
Jenis perkara yang ditangani mencakup perkara perdata, pidana, serta sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk memperkaya materi sosialisasi, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya.
Mereka antara lain Kepala Bagian Advokasi Hukum Kementerian ATR/BPN, Dindin Saripudin; Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Setiyowati; Analis SDM Aparatur Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara, Kun Budi Wuryani; serta Analis SDM Aparatur Ahli Pertama Badan Kepegawaian Negara, Fitria Tahta Maula.
Para narasumber menyampaikan berbagai materi strategis terkait prosedur advokasi hukum, perlindungan hukum bagi aparatur, serta penguatan tata kelola sumber daya manusia dalam menghadapi permasalahan hukum di lingkungan instansi pemerintah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil BPN Jawa Tengah berharap seluruh peserta mampu meningkatkan pemahaman, keterampilan, serta kesiapan dalam menangani persoalan hukum secara tepat dan profesional.
Dengan demikian, pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan, sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan pelayanan yang melayani, profesional, dan terpercaya.






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.