Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang · 3 Nov 2025 21:45 WIB

Pemkot Semarang Tegaskan Aksi Damai di RS Wongsonegoro Bukan Perselisihan dengan Pemerintah


					Pemkot Semarang Tegaskan Aksi Damai di RS Wongsonegoro Bukan Perselisihan dengan Pemerintah Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan klarifikasi terkait aksi damai yang digelar di Rumah Sakit Daerah (RSD) K.R.M.T Wongsonegoro pada Senin (3/11).

Pemkot menegaskan bahwa aksi tersebut tidak berhubungan langsung dengan pemerintah maupun pihak manajemen rumah sakit, melainkan merupakan persoalan internal antarperusahaan rekanan yang tengah mengerjakan proyek pembangunan gedung rawat inap 12 lantai tahap ketiga.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSD K.R.M.T Wongsonegoro, Mochamad Abdul Hakam, menjelaskan bahwa pekerjaan proyek tersebut secara resmi dikerjakan oleh PT Wahyu Prima selaku kontraktor utama, berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor 027.2/490/A/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

“Kerja sama resmi hanya dilakukan antara RSD Wongsonegoro dengan PT Wahyu Prima. Sementara pihak yang melakukan aksi, yaitu PT Anugrah Mandiri Teknik, tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan pihak rumah sakit,” ujar Hakam, Senin (3/11).

Aksi damai yang berlangsung sekitar satu jam tersebut menyoroti tuntutan pembayaran pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP) yang diklaim telah dilaksanakan oleh PT Anugrah Mandiri Teknik.

Selama kegiatan berlangsung, aparat dari Polsek Tembalang, Koramil Tembalang, dan Kesbangpol Kota Semarang turut mengawal jalannya aksi agar tetap tertib dan aman.

Usai aksi, kedua belah pihak difasilitasi untuk melakukan mediasi di aula Koramil Tembalang. Dari pertemuan tersebut disepakati untuk melakukan perhitungan bersama terhadap volume pekerjaan yang telah diselesaikan di lapangan.

“Perhitungan itu dilakukan pada 23–24 Oktober 2025 dan melibatkan tim teknis dari masing-masing perusahaan,” jelas Hakam.

Ia menambahkan, pihak rumah sakit telah meminta kontraktor utama agar menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa permasalahan ini murni merupakan urusan bisnis antar dua badan usaha. Pemerintah Kota maupun RS Wongsonegoro tidak memiliki keterlibatan langsung dalam kontrak kerja tersebut,” tegasnya.

Pemkot Semarang juga mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Pelayanan di RS Wongsonegoro tetap berjalan normal. Pemerintah kota berkomitmen memastikan seluruh proyek pembangunan berlangsung sesuai ketentuan dan tidak mengganggu pelayanan publik,” tutup Hakam. (day)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jallu Law School Perkuat SDM Hukum, Luncurkan 7 Modul Pelatihan Strategis

3 Mei 2026 - 16:34 WIB

Langkah Tegas Agustina, Semarang Night Carnival Dibatalkan Demi Keselamatan Warga

3 Mei 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Luthfi Temui Massa May Day, Serap Aspirasi dan Siapkan Solusi untuk Buruh Jateng

2 Mei 2026 - 15:09 WIB

May Day 2026 di Ungaran, Ahmad Luthfi Tegaskan Buruh Jadi Pilar Utama Ekonomi Jateng

2 Mei 2026 - 08:33 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng TNI, Jateng Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi Alternatif

2 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Pelayanan Publik

2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Trending di KABAR JATENG