SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota Semarang terus mematangkan rencana pengelolaan sampah berbasis Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan diterapkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.
Program ini diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyampaikan bahwa tahap awal yang kini menjadi fokus utama adalah memastikan sistem pengelolaan sampah di TPA Jatibarang sudah sepenuhnya meninggalkan metode open dumping.
Sebagai gantinya, Pemkot mendorong penerapan sistem sanitary landfill secara menyeluruh.
“Dalam sistem sanitary landfill, sampah yang masuk langsung ditutup dengan lapisan tanah. Cara ini membuat proses pembusukan lebih cepat sekaligus meminimalkan dampak pencemaran lingkungan,” ujar Agustina usai mendampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau TPA Jatibarang, Selasa (16/12).
Meski demikian, Agustina mengakui bahwa realisasi PSEL masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait skema kerja sama lintas daerah di kawasan Semarang Raya.
Awalnya, kerja sama direncanakan melibatkan Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Namun hingga kini, Kabupaten Semarang masih melakukan penghitungan ulang anggaran.
“Beban biayanya ada dua, yaitu ongkos pengangkutan sampah ke TPA Jatibarang dan retribusi lintas daerah sesuai peraturan daerah. Ini yang masih dikaji,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pemkot Semarang berharap dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar kerja sama regional tetap dapat berjalan dan skema PSEL bisa direalisasikan secara optimal.
Agustina menambahkan, Kota Semarang belum dapat mengajukan pembiayaan PSEL secara mandiri melalui skema Danantara karena belum memenuhi syarat minimal volume sampah. Untuk menjalankan PSEL, dibutuhkan pasokan sekitar 1.300 ton sampah per hari.
“Saat ini, produksi sampah Kota Semarang baru sekitar 800 ton per hari. Setelah penutupan beberapa TPA liar, volumenya bisa meningkat hingga 1.100 ton per hari, namun tetap belum mencukupi,” ungkapnya.
Untuk menutup kekurangan tersebut, Pemkot membuka peluang kerja sama dengan daerah sekitar, seperti Kabupaten Kendal dan Kabupaten Demak, guna memenuhi kebutuhan pasokan sampah.
Terkait pendanaan, Agustina menjelaskan bahwa seluruh investasi PSEL akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Danantara.
Sementara itu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan pasokan sampah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Jika nanti vendor sudah ditunjuk, operasional PSEL diperkirakan baru berjalan sekitar dua tahun kemudian. Selama masa persiapan itu, kami wajib memastikan pengelolaan sampah tidak lagi menggunakan open dumping dan tetap konsisten dengan sanitary landfill,” tegasnya.
Ia juga memaparkan kondisi terkini TPA Jatibarang. Dari lima zona yang tersedia, tiga zona telah ditutup secara sanitary landfill, satu zona masih dalam tahap penutupan, dan satu zona lainnya masih aktif digunakan.
“Target kami, zona keempat rampung ditutup pada akhir 2025. Dengan begitu, pada 2026 saat dilakukan penilaian, Kota Semarang diharapkan sudah keluar dari kategori pelanggaran pengelolaan sampah,” pungkas Agustina. (day)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.