SEMARANG, Kabarjateng.id – Kantor Wilayah BPN Jateng menggelar Rapat Pembahasan Rencana Kegiatan Sekretariat PPNS Penataan Ruang Tahun 2026.
Kegiatan itu berlangsung di Aula Sentosa Kanwil BPN Provinsi Jateng, Kamis (12/02/2026).
Rapat menindaklanjuti pembentukan Sekretariat PPNS Penataan Ruang pada lingkungan Kanwil BPN Jateng.
Kegiatan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Nomor 23/SK-33.MP.03.02/I/2026.
Melalui langkah ini, Kanwil BPN Jateng mempertegas komitmen dalam memperkuat pengawasan.
Kemudian penegakan hukum pada bidang penataan ruang.
Kanwil BPN mengundang Dinas PU dan Penataan Ruang Jateng serta Dinas PU dan Penataan Ruang kabupaten/kota se-Jawa Tengah untuk mengikuti rapat itu.
Para peserta membangun koordinasi lintas sektor guna mendukung pengawasan pemanfaatan ruang secara lebih optimal.
Dalam forum itu, peserta membahas rencana kegiatan Sekretariat PPNS Penataan Ruang Tahun 2026.
Selain itu, sekaligus menjaring informasi terkait indikasi pelanggaran tata ruang di berbagai wilayah kabupaten/kota.
Para perwakilan daerah menyampaikan kondisi terkini di lapangan, termasuk potensi persoalan yang memerlukan penanganan bersama.
Melalui rapat ini, Kanwil BPN Jateng memperkuat sinergi antarinstansi agar pengawasan dan penegakan hukum penataan ruang berjalan lebih efektif.
Perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang berperan aktif dalam menyelaraskan data.
Kemudian memperbarui informasi terkait kinerja PPNS Penataan Ruang pada masing-masing wilayah.
Selain itu, peserta juga menyusun langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang.
Koordinasi yang intensif antarlevel pemerintahan menjadi kunci agar setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembentukan Sekretariat PPNS Penataan Ruang, Kanwil BPN menegaskan komitmen dalam membangun sistem pengawasan tata ruang yang terintegrasi, profesional, dan akuntabel.
Sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi terkait mampu mendorong terciptanya pemanfaatan ruang yang tertib dan selaras dengan rencana tata ruang yang telah ada.






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.