Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Dua Insiden Temperan Terjadi Hampir Bersamaan di Daop 4, KAI Ingatkan Pentingnya Kesadaran Keselamatan

badge-check


					Dua Insiden Temperan Terjadi Hampir Bersamaan di Daop 4, KAI Ingatkan Pentingnya Kesadaran Keselamatan Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id — PT KAI Daerah Operasi 4 Semarang kembali mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan perjalanan kereta api, setelah dua insiden temperan terjadi dalam rentang waktu yang hampir bersamaan pada Senin (17/11/2025).

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa kedua insiden tersebut melibatkan kereta api yang tertemper oleh orang maupun kendaraan bermotor di lokasi yang seharusnya steril dari aktivitas masyarakat.

Insiden pertama terjadi pada pukul 14.41 WIB di jalur KA KM 17+100 antara Stasiun Jambon – Gambringan. Kereta Api 29F Anjasmoro dilaporkan tertemper seorang warga yang berada di jalur kereta.

Hanya berselang belasan menit, pukul 14.54 WIB, insiden serupa kembali terjadi di jalur KA KM 126+4/5 antara Surodadi – Pemalang. Kali ini KA 100 Harina tertemper sebuah sepeda motor yang melintas di area terlarang.

Franoto menegaskan bahwa kejadian berulang seperti ini menunjukkan masih kurangnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya berada di area jalur kereta.

“Jalur kereta api adalah kawasan steril yang hanya boleh digunakan untuk operasional kereta api dan petugas resmi. Namun kenyataannya, masih banyak warga yang berjalan, melintas, bahkan beraktivitas di sekitar rel. Tindakan ini sangat berisiko mengingat kecepatan kereta yang tinggi dan jarak pengereman yang panjang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berada di jalur kereta tidak hanya ilegal, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan diri.

“Dua kejadian dalam waktu hampir bersamaan ini mengingatkan kembali pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan. Rel kereta bukan tempat untuk beraktivitas. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kerja sama semua pihak, bukan hanya KAI,” tegasnya.

KAI Daop 4 juga mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di area jalur KA memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang setiap orang memasuki ruang manfaat jalur kereta tanpa izin.

Pelanggar dapat dikenai pidana hingga tiga bulan atau denda Rp15 juta, sesuai Pasal 199. Sementara tindakan yang membahayakan perjalanan KA dapat berujung pada sanksi yang lebih berat.

Sebagai upaya mencegah kejadian serupa, KAI Daop 4 rutin melakukan sosialisasi keselamatan di permukiman, sekolah, dan komunitas masyarakat yang berada dekat jalur kereta.

Patroli keamanan juga digencarkan di titik rawan, disertai pemasangan spanduk serta rambu peringatan terkait batas aman jalur kereta.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi, mematuhi rambu keselamatan, dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar rel. Partisipasi masyarakat sangat menentukan kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api di wilayah Daop 4,” tutup Franoto. (day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

PMII Kota Semarang Resmi Jadi Sobat Bersinar BNNP Jateng, Perkuat Gerakan Pencegahan Narkoba

30 Juli 2026 - 21:22 WIB

Polres Boyolali Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Sebar Video Korban

30 Juli 2026 - 21:09 WIB

DPRD Soroti Piutang Pajak Kota Semarang Tembus Rp1,2 Triliun

30 Juli 2026 - 18:55 WIB

Gubernur Jateng Dorong Pembentukan Kabupaten Brebes Selatan, Usulan Masuk Tahap Pembahasan DPRD

30 Juli 2026 - 18:09 WIB

Nurkholes Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pemalang, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

30 Juli 2026 - 17:25 WIB

Residivis Jambret Kalung Anak Ditangkap Polres Boyolali, Polisi Selidiki Aksi di Sejumlah Daerah Solo Raya

30 Juli 2026 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal