SEMARANG | Kabarjateng.id – Upaya sejumlah pegiat masyarakat sipil untuk mengkaji secara terbuka putusan perkara yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, akan diwujudkan melalui forum bedah kasus yang digelar di Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman (Undaris) Ungaran pada Senin (22/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Lembaga Etika Transparansi Rakyat (LENTERA) dan Undaris.
Forum ini dihadirkan sebagai wadah akademik yang bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam mengawasi proses penegakan hukum.
Dalam agenda bertajuk Bedah Kasus Putusan Perkara Mantan Wali Kota Semarang, sejumlah pakar dan praktisi akan hadir sebagai narasumber.
Mereka antara lain Guru Besar Hukum Unissula Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., M.H., mantan pimpinan KPK Busro Muqoddas, Koordinator KP2KKN Jawa Tengah Ronny Maryanto, serta Direktur Skala Data Indonesia Arif Nurul Iman yang akan membahas perspektif politik dan tata kelola pemerintahan.
Ketua LENTERA yang akrab disapa Mbah Surip menegaskan bahwa kegiatan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu maupun mencari perhatian publik.
Menurutnya, forum tersebut diselenggarakan sebagai ruang diskusi yang independen guna menelaah berbagai fakta hukum yang muncul selama proses persidangan.
“Putusan dengan ketebalan lebih dari 1.200 halaman ini merupakan dokumen publik yang layak dipelajari bersama. Melalui forum akademik ini, masyarakat dapat memahami secara lebih komprehensif fakta-fakta hukum, konstruksi perkara, hingga dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya, Minggu (21/6).
Ia menambahkan, kajian terhadap putusan pengadilan juga memiliki nilai edukatif dalam membangun kesadaran antikorupsi sekaligus memperkuat fungsi pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Ketua Panitia dari Undaris, Rahmad Pujianto, menyampaikan bahwa seluruh kebutuhan penyelenggaraan acara telah dipersiapkan.
Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kampus dan para narasumber, telah dilakukan agar kegiatan berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat.
“Semua persiapan sudah selesai. Mulai dari narasumber, lokasi kegiatan, peserta hingga aspek teknis lainnya telah kami siapkan. Kami berharap forum ini menjadi ruang diskusi yang objektif dan produktif dalam memberikan kontribusi bagi penegakan hukum maupun perbaikan tata kelola pemerintahan,” katanya.
Fokus pembahasan dalam kegiatan tersebut adalah Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg yang diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Dokumen putusan yang mencapai lebih dari seribu halaman itu dipandang penting untuk ditelaah secara terbuka sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran publik dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah.
Melalui forum ini, kalangan akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aktivis antikorupsi, serta masyarakat umum diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran guna memperkuat integritas penegakan hukum dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. (ar)






