SEMARANG | Kabarjateng.id – Pergantian anggota DPRD Kota Semarang di tengah periode 2024-2029 resmi berlangsung. Arif Wicaksono kini menempati kursi legislatif dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
Pengangkatan Arif dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang di Ruang Paripurna. Agenda tersebut juga meresmikan pemberhentian anggota DPRD sebelumnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman. Hadir mendampingi Wakil Ketua DPRD Dyah Tunjung, Suharsono, dan Wahyoe Winarto.
Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminudin turut menghadiri agenda tersebut bersama sejumlah pejabat dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Semarang.
Arif menggantikan Wachid Nurmiyanto, anggota DPRD dari PAN yang meninggal dunia. Melalui proses PAW, kekosongan kursi tersebut kini kembali terisi.
Dengan pengangkatan itu, Arif melanjutkan masa jabatan anggota DPRD Kota Semarang untuk periode 2024-2029. Ia selanjutnya menjalankan tugas dan kewenangan legislatif bersama anggota DPRD lainnya.
Tugas tersebut mencakup pembentukan peraturan daerah, pembahasan dan penetapan anggaran daerah, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kota Semarang.
Masuknya Arif melalui mekanisme PAW sekaligus memastikan fungsi kelembagaan DPRD tetap berjalan secara optimal meski terjadi pergantian anggota di tengah periode masa jabatan. (dkp)






