Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

PN Pemalang Tetapkan Dua Anak dalam Kasus Pelajar SD Meninggal Ditempatkan di LPKS Selama Enam Bulan

badge-check


					PN Pemalang Tetapkan Dua Anak dalam Kasus Pelajar SD Meninggal Ditempatkan di LPKS Selama Enam Bulan Perbesar

PEMALANG | Kabarjateng.id – Pengadilan Negeri (PN) Pemalang menetapkan penempatan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, selama enam bulan.

Keduanya terkait kasus perundungan yang mengakibatkan seorang siswa sekolah dasar (SD) meninggal dunia di Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.

Penetapan tersebut dikeluarkan pada Kamis (8/10/2026), setelah melalui proses pengambilan keputusan bersama yang melibatkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, menjelaskan bahwa penempatan kedua anak di LPKS Antasena merupakan tindak lanjut dari hasil pengambilan keputusan bersama tersebut.

“Penetapan hakim menyatakan ABH ditempatkan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan,” kata Anggono Bekti.

Ia menjelaskan, proses pengambilan keputusan tersebut mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), mengingat kedua anak berusia di bawah 12 tahun.

Bapas Kelas II Pekalongan sebelumnya telah mendampingi kedua anak selama proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan hingga pengambilan keputusan.

Sebelum penetapan diterbitkan, Bapas juga menyerahkan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) kepada pihak terkait.

Dokumen tersebut memuat rekomendasi mengenai langkah penanganan yang dinilai sesuai dengan kepentingan terbaik serta masa depan anak.

Setelah penetapan PN Pemalang dikeluarkan, Bapas Kelas II Pekalongan akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan tersebut.

Sebelum penetapan diterbitkan, Polres Pemalang bersama Bapas Kelas II Pekalongan dan pekerja sosial profesional anak dari Kementerian Sosial telah menggelar rapat koordinasi pada Kamis (8/10/2026).

Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah, mewakili Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan koordinasi dilakukan untuk membahas langkah penanganan terhadap kedua anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rapat tersebut melibatkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Dinas Sosial, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pemalang.

Menurut Eddy, keterlibatan berbagai pihak diperlukan karena perkara tersebut melibatkan anak yang belum berusia 12 tahun sehingga penanganannya harus memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

“Koordinasi dilakukan untuk menentukan langkah penanganan terhadap ABH, mengingat anak yang terlibat dalam perkara ini berusia di bawah 12 tahun,” ujarnya.

Pekerja Sosial Anak Kementerian Sosial, Nur Alfiah Zuhro, menyampaikan bahwa kedua anak akan memperoleh layanan rehabilitasi sosial di LPKS Antasena Magelang sesuai hasil asesmen.

Layanan tersebut mencakup pendampingan psikososial oleh tenaga profesional, pengembangan potensi diri, serta program untuk meningkatkan kemandirian anak.

Nur Alfiah menegaskan, penempatan di LPKS tidak menghilangkan hak dasar anak.

Selama menjalani program tersebut, hak atas pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang, dan rasa aman tetap harus dipenuhi.

“Pemenuhan hak-hak dasar anak tetap menjadi perhatian selama kedua ABH menjalani penempatan,” katanya.

Kementerian Sosial juga akan berkoordinasi dengan pembimbing kemasyarakatan dari Bapas untuk memantau perkembangan kondisi kedua anak hingga proses reintegrasi sosial.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat memastikan proses rehabilitasi berjalan sesuai kebutuhan anak, sekaligus mendukung kembalinya mereka ke lingkungan sosial secara bertahap dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

APMI Jateng Bekali Kader Muda Hadapi Ruang Publik, Hafidz: Jangan Tunggu Punya Jabatan 

9 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Kabupaten Semarang Turunkan 36 Cabor di Porprov Jateng 2026, Targetkan 30 Medali Emas

8 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Polres Semarang Siapkan 787 Personel Amankan Pilkades Serentak 2026

8 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Kapolres Tegal Turun ke Jalan, Pantau Arus Pagi di Tugu Srikandi

8 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Anniversary ke-8 Barisan Rental Bravo Jateng DIY di Rembang: Kuatkan Persaudaraan dan Solidaritas

8 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Ahmad Luthfi Tegaskan Sekolah di Jateng Harus Bebas Perundungan, Disdik Perkuat Pengawasan

8 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Trending di KABAR JATENG