SALATIGA | Kabarjateng.id – Upaya menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di kalangan pelajar terus dilakukan Polres Salatiga.
Salah satunya melalui peluncuran pembangunan Monumen Peringatan Larangan Penggunaan Knalpot Brong yang digelar di Lapangan Upacara SMKN 3 Salatiga, Jalan Ja’far Shodiq, Kalibening, Kecamatan Tingkir, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 576 siswa kelas X dan XI tersebut dipimpin langsung Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi. Hadir pula Kepala SMKN 3 Salatiga Sriyanto, jajaran pejabat utama Polres Salatiga, Kapolsek Tingkir Kompol Daryono, para guru, serta staf sekolah.
Dalam rangkaian acara, seluruh peserta mengikuti pembacaan ikrar penolakan penggunaan knalpot brong sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga dalam sambutannya menegaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran aturan lalu lintas dan dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Menurutnya, suara bising yang ditimbulkan knalpot brong tidak hanya mengurangi kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi memicu perselisihan hingga gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
“Generasi muda harus menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Jangan sampai mengikuti tren yang justru merugikan diri sendiri maupun masyarakat,” tegas AKBP Ade Papa Rihi di hadapan para pelajar.
Ia menjelaskan, maraknya penggunaan knalpot brong di kalangan remaja sering dipengaruhi tren media sosial, gaya hidup balap liar, hingga keinginan untuk tampil berbeda.
Namun, perilaku tersebut justru menimbulkan dampak negatif bagi pengguna jalan dan masyarakat luas.
Sebagai bagian dari program edukasi berkelanjutan, dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima knalpot brong hasil penindakan dari Polsek Tingkir kepada pihak sekolah.
Sebanyak 24 unit knalpot brong kemudian diserahkan secara simbolis untuk dijadikan bagian dari monumen edukasi di lingkungan SMKN 3 Salatiga.
Monumen tersebut dirancang sebagai pengingat sekaligus media pembelajaran bagi siswa mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga kenyamanan lingkungan dari polusi suara akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Polres Salatiga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif dan edukatif melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah, pembinaan kepada pemilik bengkel kendaraan bermotor, patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong.
Melalui program ini, diharapkan kesadaran para pelajar terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat, sehingga mampu menjadi agen perubahan dalam mewujudkan Kota Salatiga yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif. (ar)






