PATI | Kabarjateng.id – Upaya peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Pati berhasil digagalkan jajaran Polsek Jakenan, Polresta Pati.
Dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026, polisi menyita sebanyak 1.100 botol arak Bali yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Pati.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa (7/7/2026) malam saat petugas melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Jakenan AKP Heru Purnomo bersama personel gabungan dengan menyasar lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan minuman keras tanpa izin.
Saat melakukan pemeriksaan di sebuah rumah milik pria berinisial PL (41) di Desa Jakenan, petugas menemukan ribuan botol arak Bali berkemasan plastik ukuran 600 mililiter yang masih berada di atas mobil pikap.
Dari hasil pemeriksaan sementara, minuman keras tersebut diduga baru tiba dan rencananya akan didistribusikan kepada sejumlah pedagang.
Polisi juga memperoleh informasi bahwa sebagian pembeli biasa mengambil barang langsung dari lokasi penyimpanan.
Penyelidikan mengungkap, kendaraan pengangkut sebelumnya mengirim beras ke Bali.
Ketika kembali ke Pati, kendaraan itu membawa arak Bali yang disamarkan menggunakan tumpukan kelapa untuk mengelabui petugas selama perjalanan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Jakenan.
Polisi juga memeriksa pemilik barang dan sejumlah saksi, serta memproses dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Jakenan AKP Heru Purnomo menegaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Menurutnya, kepolisian tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi juga akan menelusuri asal-usul serta jalur distribusi untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran miras tersebut.
Polsek Jakenan memastikan razia minuman keras ilegal akan terus digelar secara berkelanjutan selama Operasi Pekat II Candi 2026.
Masyarakat pun diminta ikut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran minuman keras tanpa izin melalui layanan Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. (di)






