Menu

Mode Gelap
 

Kabar Kudus

Residivis Curanmor Lintas Daerah Diciduk Polisi Kudus, Aksi di 11 Lokasi Akhirnya Terhenti

badge-check


					Residivis Curanmor Lintas Daerah Diciduk Polisi Kudus, Aksi di 11 Lokasi Akhirnya Terhenti Perbesar

KUDUS | kabarjateng.id – Jajaran Polsek Kudus bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Seorang pria berinisial PP (44), warga Kabupaten Pati, diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi yang tersebar di Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus.

Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di teras rumah pada dini hari dan baru diketahui raib ketika hendak digunakan keesokan paginya. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp18 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kudus yang dipimpin AKP Subkhan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memanfaatkan informasi masyarakat, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan itu, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Saat diperiksa, PP mengakui telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di berbagai wilayah.

Polisi mencatat sedikitnya ada 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan aksi pelaku.

Kapolres menjelaskan, pelaku umumnya mengincar sepeda motor yang diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih menempel atau ditinggalkan oleh pemiliknya.

Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tanpa harus merusak sistem pengaman.

Dari setiap sepeda motor hasil curian, pelaku memperoleh keuntungan dengan menjualnya kepada seorang penadah berinisial RSP (28), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, seharga sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke wilayah Rembang.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk Honda Scoopy milik korban asal Kudus.

Selain itu, dua sepeda motor lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana serupa juga berhasil ditemukan.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa PP merupakan residivis kasus curanmor.

Ia pernah menjalani hukuman untuk perkara serupa pada 1998 dan kembali terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2021.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kudus untuk menjalani proses hukum.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penadah yang terlibat.

Kapolres Kudus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

Warga diminta tidak meninggalkan kunci di sepeda motor serta memilih lokasi parkir yang aman agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Polisi menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian kasus yang berkaitan dengan tersangka berhasil diungkap. (ahs)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Sedekah Bumi Nepen Hidupkan Warisan Leluhur, Babinsa dan Warga Rajut Harmoni dalam Kebersamaan

18 Juli 2026 - 18:36 WIB

Pengurus Baru PGI Kota Semarang Dilantik, Fokus Cetak Pegolf Muda Berprestasi dan Bidik Dominasi Porprov

18 Juli 2026 - 17:11 WIB

Nawal Yasin Dorong Gerakan Genre Menjangkau Seluruh Jawa Tengah Lewat Penguatan Kader Remaja

18 Juli 2026 - 17:01 WIB

Bawang Merah dari Biji Mulai Dilirik Petani Magelang, Varietas Merdeka F1 Tawarkan Panen Lebih Efisien

18 Juli 2026 - 16:41 WIB

Dari Jalanan Hingga Permukiman, TNI-Polri Kawal Keamanan Jatisrono di Tengah Malam

18 Juli 2026 - 12:24 WIB

Jepara Berselawat Bersama Habib Syech, Pemkab Dorong Agenda Rutin Perkuat Syiar Islam

18 Juli 2026 - 09:13 WIB

Trending di Daerah