Menu

Mode Gelap
 

Kabar Kudus

Aduan Warga Masuk Lewat 110, Polisi Bongkar Judi Dadu Digital di Pos Kamling Kudus

badge-check


					Aduan Warga Masuk Lewat 110, Polisi Bongkar Judi Dadu Digital di Pos Kamling Kudus Perbesar

KUDUS | Kabarjateng.id – Aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 berujung pada pengungkapan praktik perjudian dadu digital di sebuah Pos Kamling Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Polsek Jati Polres Kudus bergerak cepat setelah menerima laporan warga pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas perjudian yang membuat masyarakat sekitar resah.

Petugas kemudian langsung mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut.

Tim Siaga Unit Reskrim Polsek Jati dipimpin Kapolsek Jati AKP Subkhan menuju Pos Kamling Desa Pasuruhan Kidul.

Setibanya di lokasi, polisi menemukan sejumlah orang sedang berkumpul.

Mereka diketahui tengah memainkan permainan dadu menggunakan aplikasi yang terdapat pada telepon seluler.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan delapan orang dari lokasi kejadian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial AH (31), IAA (27), AM (26), S (46), T (55), dan MNF (26).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Di antaranya satu telepon genggam berisi aplikasi judi dadu digital, uang tunai yang diduga sebagai taruhan, alas permainan, serta karpet berwarna biru.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa laporan masyarakat mendapat respons cepat dari kepolisian.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang peduli terhadap keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang meresahkan,” ujar AKP Subkhan, Minggu (13/9/2026).

Ia mengimbau masyarakat tidak menggunakan teknologi untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Perkembangan teknologi, menurutnya, semestinya diarahkan untuk aktivitas yang positif dan produktif.

Enam tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat Pasal 426 atau Pasal 427 KUHP Nasional tentang tindak pidana perjudian.

Polres Kudus menegaskan akan terus menindaklanjuti informasi maupun pengaduan masyarakat terkait gangguan keamanan dan aktivitas yang berpotensi meresahkan lingkungan.

Kepolisian juga mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan berbagai bentuk gangguan kamtibmas melalui saluran pengaduan resmi, termasuk layanan Call Center 110. (ahs)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Siswa SMPN 1 Bumiayu Tampil Memukau di Penutupan GBF 2026, Angkat Seni Tradisi dan Kreativitas Pelajar

13 September 2026 - 17:46 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Semarang Bergema dengan Syiar Al-Qur’an

13 September 2026 - 11:38 WIB

MTQ Nasional XXXI di Jateng Pancarkan Pesan Damai dan Persatuan

13 September 2026 - 10:40 WIB

Gebyar Bumiayu Fair 2026 Resmi Ditutup, Ribuan Pengunjung Meriahkan Malam Terakhir di Lapangan Asri Bumiayu

13 September 2026 - 10:04 WIB

Mars MTQ Bergema dari SDN Petompon 02, Murid Ikut Ukir Rekor MURI Kota Semarang

13 September 2026 - 09:59 WIB

Polres Kendal Genjot Literasi AI, 4.367 Pelajar Berhasil Kantongi Sertifikat

13 September 2026 - 08:22 WIB

Trending di Daerah