JEPARA | kabarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Jepara mulai menerapkan sistem parkir elektronik (E-Parkir) sebagai upaya meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui sistem digital ini, seluruh transaksi parkir akan tercatat secara otomatis dan langsung masuk ke kas daerah.
Peresmian E-Parkir dilakukan oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo bersama Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar di kawasan Jalan Diponegoro atau kawasan Pecinan, Senin (27/7/2026).
Lokasi tersebut dipilih sebagai proyek percontohan dengan melibatkan 18 titik parkir yang telah menggunakan sistem pembayaran digital.
Apabila implementasi di kawasan tersebut berjalan optimal, Pemkab Jepara berencana memperluas penerapan E-Parkir ke sejumlah ruas jalan lainnya, termasuk Jalan Yos Sudarso dan kawasan strategis lainnya.
Bupati Witiarso Utomo menegaskan bahwa digitalisasi retribusi parkir merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan bentuk pelaksanaan regulasi yang mengharuskan tata kelola pemerintahan semakin transparan serta akuntabel.
Menurutnya, pola pengelolaan parkir secara manual selama ini masih menyimpan berbagai persoalan, mulai dari pencatatan yang kurang akurat hingga potensi kebocoran penerimaan daerah.
Kondisi tersebut juga membuka peluang terjadinya pungutan liar yang merugikan masyarakat maupun pemerintah.
Melalui sistem non-tunai, seluruh pembayaran retribusi parkir akan langsung tercatat secara real time dan masuk ke kas daerah tanpa melalui perantara.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan setiap penerimaan daerah dapat dipantau dengan jelas serta dipertanggungjawabkan.
Selain meningkatkan transparansi, penerapan E-Parkir juga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir secara praktis dan aman.
Bupati turut mengingatkan seluruh juru parkir agar memberikan pelayanan yang profesional dengan mengutamakan transaksi non-tunai di lokasi yang telah menerapkan sistem tersebut.
Ia menekankan bahwa tugas juru parkir tidak hanya memungut retribusi, tetapi juga menjaga ketertiban kendaraan, memberikan rasa aman kepada pengguna jasa parkir, serta membantu kelancaran arus lalu lintas.
Penerapan E-Parkir menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Jepara dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan penerimaan PAD melalui sistem yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. (ks)






