JEPARA, Kabarjateng.id – Meningkatkan koordinasi antarlembaga menjadi langkah penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang aman dan bertanggung jawab.
Hal inilah yang menjadi dasar Rutan Kelas IIB Jepara menggandeng Polres Jepara untuk menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk kerja sama strategis dalam pengamanan, pengawasan, serta pertukaran informasi terkait pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Penandatanganan dilakukan pada Rabu (24/12/2025) di Jepara.
Agenda tersebut berlangsung dengan suasana resmi dan disaksikan oleh para pejabat utama dari kedua institusi.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dan Kepala Rutan Jepara Renza Maisetyo hadir langsung menandatangani dokumen sebagai simbol dimulainya babak baru hubungan kemitraan antarinstansi di wilayah Jepara.
Dalam sambutannya, AKBP Erick Budi Santoso menekankan bahwa MoU ini merupakan pondasi penting dalam menguatkan sinergi.
Menurutnya, pelaksanaan tugas pemasyarakatan membutuhkan dukungan eksternal, terutama dalam situasi yang memerlukan langkah pengamanan dan penegakan hukum.
“Kerja sama ini menjadi pijakan bagi kita untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan koordinasi. Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan seluruh petugas dapat bekerja lebih terarah karena memiliki pedoman yang jelas dalam penanganan berbagai situasi,” tutur AKBP Erick.
Sementara itu, Kepala Rutan Jepara Renza Maisetyo menyampaikan apresiasi kepada Polres Jepara yang selama ini telah memberikan dukungan, terutama dalam kegiatan pengamanan dan penanganan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan MoU akan memperkuat komunikasi dua arah sehingga setiap kebutuhan bantuan pengamanan dapat segera ditangani.
Dalam dokumen yang disepakati, terdapat sejumlah poin penting yang akan ditindaklanjuti secara teknis oleh kedua belah pihak.
Beberapa di antaranya meliputi pelaksanaan patroli sambang oleh Polres Jepara di kawasan Rutan, pengawalan pemindahan WBP ke tempat tertentu, pengamanan WBP yang menjalani perawatan di rumah sakit, hingga pelaksanaan razia gabungan untuk memastikan barang terlarang tidak masuk ke dalam kamar hunian.
Selain aspek operasional, kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan sistem pertukaran informasi.
Data terkait WBP maupun potensi gangguan keamanan akan menjadi bagian dari sinergi sehingga antisipasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Dengan disepakatinya nota kesepahaman ini, kedua instansi berharap pelayanan pemasyarakatan semakin kuat, situasi Rutan tetap aman dan kondusif, serta masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kinerja aparat pemerintah yang terkoordinasi dengan baik. (ks)






