JEPARA, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, akan menggelar Operasi Keselamatan Candi 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Kegiatan ini difokuskan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Jepara.
Selain penindakan, operasi ini juga mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif kepada pengguna jalan.
Kapolres Jepara melalui Kasi Humas AKP Dwi Prayitna menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Candi bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan langkah strategis untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin pengendara sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan. Setiap pelanggaran yang berisiko membahayakan keselamatan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Dwi Prayitna, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, sasaran operasi mencakup berbagai pelanggaran yang kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI, menggunakan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, serta kendaraan dengan muatan berlebih atau dimensi tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, hingga penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu.
“Meski mengedepankan penegakan hukum, kami tetap mengutamakan pendekatan humanis melalui sosialisasi dan imbauan langsung kepada masyarakat,” jelasnya.
AKP Dwi Prayitna menegaskan, tindakan tegas akan diberikan kepada pelanggar yang dengan sengaja mengabaikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Melalui Operasi Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lalu lintas yang aman dengan mematuhi peraturan, memastikan kelengkapan kendaraan, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga orang lain,” pungkasnya. (ks)






