Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jepara

Polres Jepara Bongkar Sindikat Pemalsuan SKCK, Tiga Wanita Jadi Tersangka

badge-check


					Polres Jepara Bongkar Sindikat Pemalsuan SKCK, Tiga Wanita Jadi Tersangka Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Jepara kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen. Kali ini, aparat membongkar praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilakukan oleh tiga perempuan yang berperan sebagai pembuat dan perantara dalam penjualan dokumen palsu tersebut.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika petugas Polsek Tahunan menerima empat berkas SKCK yang diajukan untuk dilegalisir.

Saat pemeriksaan fisik, petugas merasa curiga karena terdapat beberapa elemen yang tidak sesuai dengan SKCK resmi.

Kecurigaan ini membuat aparat melakukan pengecekan mendalam dan akhirnya mendapati bahwa dokumen tersebut bukan produk resmi kepolisian.

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, menyampaikan kronologi awal kejadian terjadi pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 09.22 WIB di Kantor Unit Intelkam Polsek Tahunan.

Setelah konfirmasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi yang mengajukan, akhirnya terkuak bahwa SKCK tersebut diperoleh melalui layanan pesan online dari salah satu pelaku.

“Dari pemeriksaan terhadap saksi, diketahui dokumen diperoleh dari pelaku IMF melalui pemesanan daring. Dari situlah, penyidik mengembangkan kasus hingga mengarah kepada dua pelaku lain yakni IN dan DSW,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025).

Pelaku IMF (23) dan IN (23), keduanya warga Kecamatan Kembang, bersama DSW (29) warga Kecamatan Batealit, diketahui menjalankan modus pemalsuan dengan menawarkan SKCK dalam format PDF melalui media sosial maupun status WhatsApp.

Target mereka adalah masyarakat yang membutuhkan dokumen cepat untuk kebutuhan melamar pekerjaan. Setiap lembar SKCK palsu dijual seharga Rp90 ribu.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain empat lembar SKCK palsu, tiga SKCK asli sebagai pembanding, serta tiga telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan distribusi file.

Dari pengakuan para tersangka, file awal SKCK palsu itu didapat dari seseorang berinisial AU, yang kini telah berstatus DPO dan diketahui berada di wilayah Jawa Timur.

Hingga kini, penyidikan terus dilakukan dengan pemeriksaan delapan orang saksi. Seluruh barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik guna memperkuat alat bukti penyidikan.

Ketiga perempuan ini diringkus pada Kamis, 23 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kini mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 264 jo. 263 serta Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Menutup penyampaiannya, AKBP Erick menegaskan agar masyarakat tidak tergiur pembuatan dokumen jalan pintas yang justru dapat membawa konsekuensi hukum.

Ia kembali mengimbau warga mengurus SKCK melalui saluran resmi di Polsek atau Polres terdekat. (ks)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Dampak Tambang Galian C di Desa Delik Tuai Keluhan, DPRD Kabupaten Semarang Turun Tangan

16 Juni 2026 - 08:02 WIB

30 Personel Polres Boyolali Diterjunkan ke Semarang untuk Pengamanan Aksi GERAM JATENG

16 Juni 2026 - 07:19 WIB

Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Kumpulkan 40 Kantong Darah

15 Juni 2026 - 21:51 WIB

Ahmad Luthfi Kawal Investasi EV Rp15 Triliun, Kendal Bersiap Jadi Pusat Industri Masa Depan

15 Juni 2026 - 21:42 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Resmi Pimpin Pergantian Komandan Yonif 400/Banteng Raiders

15 Juni 2026 - 17:04 WIB

Uji Kebugaran ARFF Digelar, Bandara Ahmad Yani Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

15 Juni 2026 - 16:19 WIB

Trending di KABAR JATENG