Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jepara

Kapolres Resmikan Gedung Pelayanan Publik Baru dan Luncurkan Pamapta Polres Jepara

badge-check


					Kapolres Resmikan Gedung Pelayanan Publik Baru dan Luncurkan Pamapta Polres Jepara Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Polres Jepara terus melakukan pembenahan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Hal tersebut ditandai dengan peresmian renovasi gedung kantor pelayanan publik sekaligus peluncuran Pamapta Polres Jepara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2025 di Mapolres Jepara, Jumat (19/12/2025).

Gedung pelayanan publik yang telah direnovasi ini kini difungsikan sebagai pusat pelayanan terpadu kepolisian dengan konsep yang lebih modern, nyaman, dan ramah masyarakat.

Renovasi dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Jepara dalam mendukung transformasi pelayanan Polri yang humanis dan berorientasi pada kebutuhan publik.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menyampaikan bahwa pembaruan fasilitas ini tidak hanya menyentuh aspek fisik bangunan, tetapi juga menyasar peningkatan sistem dan pola pelayanan.

Tata ruang gedung dirancang lebih terbuka dan mudah diakses, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kepolisian dengan lebih cepat dan efisien.

“Gedung pelayanan publik ini kami desain agar mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus mendukung interaksi yang lebih baik antara petugas dan warga. Harapannya, pelayanan yang diberikan semakin optimal dan humanis,” ujar AKBP Erick.

Selain peningkatan sarana prasarana, Polres Jepara juga menghadirkan sistem layanan pengaduan terpadu guna merespons kebutuhan masyarakat secara cepat.

Layanan tersebut meliputi Call Center 110 serta layanan aduan berbasis WhatsApp melalui nomor Siraju 0811-2894-040.

Kedua kanal ini disiapkan sebagai sarana komunikasi langsung antara masyarakat dan kepolisian.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Jepara juga secara resmi meluncurkan Pamapta Polres Jepara.

Peluncuran ditandai dengan pemasangan selempang Pamapta kepada personel yang telah ditunjuk untuk mengemban tugas tersebut.

AKBP Erick menjelaskan bahwa pembentukan Pamapta merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor KEP/438/IX/2025 tentang penyesuaian nomenklatur jabatan Perwira Samapta pada SPKT tingkat Polres.

Pamapta diharapkan menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepolisian yang cepat, tanggap, dan berempati.

“Pamapta harus mencerminkan nilai Polri Presisi, yakni bekerja secara profesional, responsif, dan humanis, sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” tegasnya.

Dengan diresmikannya gedung pelayanan publik yang baru serta diluncurkannya Pamapta, Polres Jepara berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperkuat kepercayaan publik serta mewujudkan Polri yang modern, transparan, dan dekat dengan masyarakat. (ks)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Sosialisasikan Program Strategis Pertanahan, Dorong Percepatan PTSL dan Sertipikat Elektronik

6 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Polres Semarang Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla Selama Musim Kemarau

6 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Petani Meninggal Saat Garap Sawah di Kalibeji Tuntang, Polisi: Tidak Ditemukan Unsur Kekerasan

6 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Bawaslu Kota Semarang Perkuat Gerakan Anti Politik Uang, Gandeng Parpol dan Masyarakat

6 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Belanja Pegawai Jateng Masih Terkendali, Pemprov Pastikan Gaji ASN dan PPPK Dibayar Tepat Waktu

5 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Pemprov Jateng Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub 2029

5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Trending di KABAR JATENG