Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jepara

JANTIKO Mayong Lor Datangi Polres Jepara, Desak Kejelasan Penanganan Dugaan Korupsi Desa

badge-check


					JANTIKO Mayong Lor Datangi Polres Jepara, Desak Kejelasan Penanganan Dugaan Korupsi Desa Perbesar

JEPARA | Kabarjateng.id — Kelompok masyarakat yang tergabung dalam JANTIKO (Jam’iyah Anti Korupsi) Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong, mendatangi Polres Jepara untuk meminta penjelasan terkait perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Desa Mayong Lor, Senin (25/5/2026).

Kedatangan rombongan tersebut menindaklanjuti undangan audiensi dari Satreskrim Polres Jepara berdasarkan surat Nomor B/1227/V/Res.3.3./2026/Reskrim tertanggal 20 Mei 2026 mengenai permohonan informasi perkembangan penanganan laporan dugaan Tipikor.

Rombongan JANTIKO dipimpin Syaiful Huda dan diterima Iptu Cahyo Fajarisma bersama jajaran Unit III Satreskrim Polres Jepara di ruang gelar perkara Satreskrim.

Dalam audiensi itu, Syaiful Huda menjelaskan pihaknya ingin memperoleh kepastian terkait tindak lanjut laporan yang sebelumnya telah masuk dalam SP2HP Nomor B/1051/XII/Res.3.3./2024/Reskrim tertanggal 18 Desember 2024.

Ia menyoroti tata kelola pemerintahan desa yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurutnya, realisasi program PTSL selama tahun 2023 masih terbatas dan baru mencakup sekitar 300 bidang sertifikat tanah.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat sebagian warga kesulitan memperoleh legalitas tanah secara mudah dan murah.

Syaiful Huda menyebut mayoritas masyarakat Mayong Lor bekerja sebagai pengrajin gerabah yang membutuhkan akses permodalan usaha.

Ia menilai sertifikat tanah sangat penting sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman perbankan.

“Warga membutuhkan sertifikat untuk akses modal usaha agar tidak bergantung kepada rentenir,” ujarnya saat audiensi berlangsung.

Selain persoalan PTSL, JANTIKO juga menyoroti pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes), pemanfaatan tanah kas desa, pengelolaan BumDes, hingga fasilitas pelayanan masyarakat yang dinilai belum maksimal.

Mereka juga mempertanyakan transparansi bantuan sosial dan pelaksanaan proyek pembangunan desa yang disebut belum melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara optimal.

Tak hanya itu, sejumlah proyek pembangunan desa turut menjadi perhatian karena diduga tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan.

Dalam audiensi tersebut, Syaiful Huda menyayangkan ketidakhadiran Kasatreskrim Polres Jepara. Ia berharap pihak kepolisian menyusun berita acara resmi sebagai hasil pertemuan.

JANTIKO bahkan menyatakan akan kembali mendatangi Polres Jepara dalam tujuh hari mendatang dengan jumlah massa lebih besar apabila belum memperoleh kejelasan terkait penanganan laporan mereka.

Sementara itu, Iptu Cahyo Fajarisma menjelaskan Inspektorat Jepara telah menyelesaikan audit laporan keuangan dan menyerahkan hasilnya kepada Pemerintah Desa Mayong Lor.

Ia juga menyebut terdapat pengembalian uang berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Namun terkait detail hasil audit, pihak kepolisian meminta masyarakat berkoordinasi langsung dengan Inspektorat Jepara.

Di sisi lain, Kepala Desa Mayong Lor, Budi Agus Trianto, menyampaikan laporan yang diajukan JANTIKO sebelumnya telah melalui pemeriksaan bersama Polres Jepara, Inspektorat Jepara, DPUPR, serta laboratorium uji beton di Yogyakarta.

Menurutnya, tim telah melakukan pemeriksaan administrasi maupun pengecekan lapangan selama beberapa bulan dan hasilnya tidak menemukan persoalan yang memerlukan tindak lanjut hukum.

“Untuk lebih jelasnya silakan klarifikasi dengan Inspektorat Jepara,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Keterangan serupa juga datang dari pihak Inspektorat Jepara.

Agus Sulistyono menyampaikan hasil audit telah diserahkan kepada Polres Jepara.

Sementara Muh. Taufik menjelaskan status Budi Agus Trianto sebagai kepala desa yang juga berstatus ASN telah sesuai aturan perundang-undangan.

“PNS yang terpilih menjadi petinggi dibebaskan dari jabatannya tanpa kehilangan hak sebagai PNS,” jelasnya. (hr)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polisi Selidiki Kasus Hilangnya Motor di Andong Boyolali, Pelaku Diduga Gunakan Kunci Palsu

26 Mei 2026 - 20:42 WIB

Pencuri Tas Jamaah di Masjid Kudus Ditangkap, Polisi Temukan Sisa Uang Rp 2 Juta

26 Mei 2026 - 18:03 WIB

Jelang Idul Adha, Bupati Semarang Cek Langsung Kesehatan Hewan Kurban di Pasar Pon Ambarawa

26 Mei 2026 - 16:17 WIB

Wagub Jateng Saksikan Tradisi Perang Obor Jepara, Warisan Leluhur yang Tetap Hidup

26 Mei 2026 - 15:32 WIB

Rupiah Borobudur Playon 2026 Bidik 10 Ribu Pengunjung, Dongkrak Ekonomi dan UMKM Jateng

26 Mei 2026 - 13:41 WIB

Arus Sungai Deras, Dua Atlet Dayung Pemalang Ditemukan Tak Bernyawa

26 Mei 2026 - 13:24 WIB

Trending di KABAR JATENG