JEPARA, Kabarjateng.id – Suasana penuh haru mewarnai pelaksanaan akad nikah seorang tahanan di Polres Jepara, Jawa Tengah. Prosesi sakral tersebut digelar di Masjid Jami’ Kholilurrohman Mapolres Jepara, Rabu pagi (7/1/2026), dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Tangis haru keluarga pecah saat akad nikah berlangsung. Selama kurang lebih 30 menit prosesi berjalan khidmat, disaksikan oleh keluarga kedua mempelai serta para saksi yang telah ditentukan.
Tahanan berinisial FA (22), warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, resmi menikahi kekasihnya PA (22) yang berasal dari kecamatan yang sama.
Pernikahan ini sejatinya telah direncanakan jauh hari, namun harus tertunda lantaran FA tersandung perkara hukum dan kini menjalani masa penahanan di Mapolres Jepara.
FA diketahui terlibat kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Meski demikian, haknya sebagai warga negara untuk membentuk rumah tangga tetap dihormati.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan bahwa Polres Jepara memberikan izin dan fasilitas setelah menerima permohonan resmi dari pihak keluarga.
“Polres Jepara berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk memfasilitasi pernikahan tahanan. Hak untuk menikah tetap melekat pada setiap warga negara,” jelasnya.
Pelaksanaan akad nikah menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sesuai ketentuan, dengan pengawasan petugas guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna berharap pernikahan tersebut menjadi awal kehidupan baru bagi kedua mempelai.
“Kami mendoakan agar pasangan ini dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Meski demikian, mempelai pria tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujarnya.
Usai prosesi akad nikah selesai, FA kembali dibawa ke ruang tahanan Mapolres Jepara untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. (ks)






