DEMAK | Kabarjateng.id — Polda Jawa Tengah memperkuat layanan Polisi 110 dan sistem Command Center di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Demak, Jumat (22/5/2026).
Langkah itu bertujuan menghadirkan pelayanan pengaduan masyarakat yang cepat, tepat, dan terintegrasi.
Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda memimpin supervisi bersama Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra dan tim Roops Polda Jateng.
Mereka mengecek kesiapan operator dalam menerima laporan darurat masyarakat melalui layanan Polisi 110.
Tim supervisi memeriksa proses penerimaan panggilan, penginputan data pelapor ke dashboard aplikasi, validasi identitas, hingga mekanisme distribusi tiket pengaduan kepada personel Samapta maupun SPK Polsek agar personel segera menuju lokasi kejadian.
Layanan 110 hadir sebagai fasilitas panggilan darurat gratis yang beroperasi selama 24 jam penuh.
Sistem tersebut memanfaatkan teknologi identifikasi pelapor untuk mempercepat penanganan laporan di lapangan.
Basya menegaskan layanan Polisi 110 menjadi ujung tombak pelayanan cepat Polri kepada masyarakat.
Karena itu, operator harus memahami seluruh tahapan penanganan laporan secara detail dan profesional.
“Operator harus memastikan seluruh unsur laporan terpenuhi, mulai identitas pelapor, lokasi kejadian, bentuk aduan, tindak lanjut, konfirmasi tiket, hingga status penanganan. Ketelitian ini penting agar pelayanan kepada masyarakat berjalan cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Basya.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra menilai supervisi tersebut menjadi bagian dari evaluasi sekaligus penguatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polres Demak.
Menurutnya, kesiapan operator dan sistem layanan sangat menentukan kecepatan personel saat merespons laporan masyarakat di lapangan.
“Kami terus meningkatkan kemampuan operator dan kesiapan sistem agar layanan Polisi 110 benar-benar mampu memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan tepat kepada masyarakat,” kata AKBP Arrizal. (di)






