Menu

Mode Gelap
 

Kabar Demak · 19 Nov 2025 13:15 WIB

Polres Demak Intensifkan Edukasi Keselamatan, Bagikan Pamflet dan Ajak Warga Taat Aturan Lalu Lintas


					Polres Demak Intensifkan Edukasi Keselamatan, Bagikan Pamflet dan Ajak Warga Taat Aturan Lalu Lintas Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id — Satuan Lalu Lintas Polres Demak terus menguatkan edukasi keselamatan berkendara melalui kegiatan sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025 yang digelar di kawasan Alun-alun Demak, Rabu (19/11/2025).

Dipimpin KBO Satlantas Polres Demak, Iptu Djoko Prayitno, kegiatan ini diarahkan kepada para pengguna jalan yang melintas di pusat kota untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas selama pelaksanaan operasi yang berlangsung pada 17–30 November 2025.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pamflet berisi informasi penting terkait keselamatan berkendara.

Materi edukasi mencakup anjuran memakai helm SNI, larangan membonceng lebih dari satu orang, hingga imbauan agar tidak menggunakan ponsel ketika berkendara.

Penyebaran pamflet ini sekaligus menjadi upaya Polres Demak dalam menekan angka pelanggaran serta meminimalisasi risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Demak.

Selain mengampanyekan tertib lalu lintas, personel Satlantas juga mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurut Iptu Djoko Prayitno, kepatuhan administrasi tersebut memiliki dampak langsung terhadap pembangunan di daerah.

“Kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak turut mendorong peningkatan layanan publik dan pembangunan infrastruktur. Semakin tertib warga, semakin optimal program pemerintah dapat berjalan,” ujarnya.

Pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025 sendiri memfokuskan penindakan pada delapan jenis pelanggaran prioritas, yaitu:

  1. Berkendara melawan arus.
  2. Kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
  3. Aksi balap liar.
  4. Pengendara di bawah umur.
  5. Penggunaan ponsel saat mengemudi.
  6. Tidak memakai helm SNI atau sabuk keselamatan.
  7. Melebihi batas kecepatan.
  8. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.

Iptu Djoko menambahkan bahwa selama operasi berlangsung, penindakan pada pelanggaran dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.

Namun, untuk pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan, seperti knalpot brong, aksi balap liar, dan melawan arus, tetap diberlakukan tilang manual di tempat.

Sebelumnya, dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2025, Kapolres Demak menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya perlindungan keselamatan masyarakat.

Kapolres menekankan perlunya profesionalitas petugas, pelayanan humanis, serta langkah-langkah preemtif dan preventif guna menjaga situasi lalu lintas tetap kondusif sepanjang operasi berlangsung.

“Sebagaimana arahan Kapolres, kami melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan mengutamakan keselamatan warga. Operasi Zebra menjadi momentum penting untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Demak,” tegas Iptu Djoko Prayitno. (di)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Langkah Tegas Agustina, Semarang Night Carnival Dibatalkan Demi Keselamatan Warga

3 Mei 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Luthfi Temui Massa May Day, Serap Aspirasi dan Siapkan Solusi untuk Buruh Jateng

2 Mei 2026 - 15:09 WIB

Saat Soeharto Tak Ingin Menjadi Presiden

2 Mei 2026 - 14:30 WIB

May Day 2026 di Ungaran, Ahmad Luthfi Tegaskan Buruh Jadi Pilar Utama Ekonomi Jateng

2 Mei 2026 - 08:33 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng TNI, Jateng Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi Alternatif

2 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Pelayanan Publik

2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Trending di KABAR JATENG