Menu

Mode Gelap
 

Kabar Demak

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Demak Sita 470 Botol Miras

badge-check


					Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Demak Sita 470 Botol Miras Perbesar

DEMAK | Kabarjateng.id – Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan Polres Demak untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terbaru, petugas Satuan Samapta menggelar razia di kawasan Kampung Tanubayan, Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, Senin (7/9/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung mulai sekitar pukul 19.00 WIB itu dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Demak, AIPTU Kamdi.

Petugas menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat penjualan miras, termasuk sebuah warung di kawasan tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan botol minuman keras yang disiapkan untuk diperjualbelikan.

Sebanyak 31 botol miras dari berbagai jenis langsung diamankan sebagai barang bukti.

Terhadap pemilik atau penjual, petugas memberikan STP. Sementara seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Demak untuk menjalani proses sesuai aturan yang berlaku.

Razia ini menjadi bagian dari kegiatan cipta kondisi yang rutin dilaksanakan jajaran Satuan Samapta.

Patroli dan pemeriksaan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan yang dapat muncul akibat peredaran miras.

Data Satuan Samapta Polres Demak mencatat, sejak Agustus 2026 hingga pelaksanaan razia terakhir, polisi telah mengamankan sekitar 470 botol minuman keras.

Barang yang disita terdiri atas berbagai jenis, baik produk pabrikan maupun minuman keras tradisional.

Kasat Samapta Polres Demak AKP Setyo menjelaskan, penertiban dilakukan bukan semata-mata untuk menindak penjual, tetapi juga mencegah dampak lanjutan yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.

Menurutnya, konsumsi miras kerap berkaitan dengan munculnya sejumlah gangguan keamanan, seperti perkelahian, penganiayaan, hingga tindakan kriminal lainnya.

“Peredaran miras sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, mulai dari perkelahian, penganiayaan, hingga gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat. Karena itu, kami memilih bertindak lebih awal melalui patroli dan razia rutin sebelum potensi gangguan itu muncul,” ujar AKP Setyo di Mapolres Demak, Selasa (8/9/2026).

Selain aspek keamanan, pemberantasan miras juga dinilai sejalan dengan upaya menjaga identitas Demak yang selama ini dikenal sebagai Kota Wali.

Daerah tersebut memiliki sejarah panjang dalam perkembangan Islam di Jawa sehingga nilai dan citra tersebut perlu dipelihara bersama.

Polres Demak memastikan kegiatan patroli serta razia miras akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah wilayah.

Kepolisian berharap langkah tersebut mampu mempersempit ruang peredaran miras sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Demak memiliki identitas sebagai Kota Wali. Menjaga marwah daerah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab tokoh agama atau pemerintah, tetapi juga tugas kepolisian dalam memastikan ruang publik tetap aman dari peredaran miras. Razia akan terus kami lakukan secara konsisten di seluruh wilayah Kabupaten Demak,” tegasnya. (lim)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Abu Vulkanik Anak Krakatau Belum Terdeteksi di Jateng, Warga Diimbau Tetap Tenang

8 September 2026 - 08:10 WIB

Ombudsman Pantau Pelayanan Penumpang di Soekarno-Hatta Usai Penerbangan Terganggu Abu Vulkanik

8 September 2026 - 08:03 WIB

BMKG Pastikan Abu Gunung Anak Krakatau Belum Mengendap di Jawa Tengah

8 September 2026 - 07:36 WIB

PMI Kota Semarang Perkuat Sinergi Media untuk Sebarkan Informasi Kemanusiaan

7 September 2026 - 21:33 WIB

Uang Rp75 Juta Raib dari Mobil, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian di Cepogo

7 September 2026 - 21:06 WIB

Rumah Warga Kemusu Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp230 Juta

7 September 2026 - 20:58 WIB

Trending di Daerah