Menu

Mode Gelap
 

Kabar Brebes

Karyawan Peternakan di Brebes Gelapkan 4 Sapi, Polisi Ringkus di Banjarnegara

badge-check


					Karyawan Peternakan di Brebes Gelapkan 4 Sapi, Polisi Ringkus di Banjarnegara Perbesar

BREBES, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang karyawan peternakan sapi.

Petugas menangkap pelaku berinisial MI (27) setelah ia menjual empat ekor sapi milik majikannya tanpa izin.

Kronologi Kejadian

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan, korban yang berprofesi sebagai pedagang sapi menemukan kejanggalan saat melakukan pengecekan rutin di kandangnya di Desa Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 14 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban mendapati jumlah sapi berkurang dari 11 ekor menjadi 7 ekor.

“Korban melakukan pengecekan dan menemukan empat ekor sapi hilang,” ujar Wakapolres, Senin (20/4/2026).

Pelaku Manfaatkan Kepercayaan

Korban segera melapor ke Polres Brebes setelah mengetahui kehilangan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa MI memanfaatkan posisinya sebagai orang kepercayaan korban untuk menjalankan aksinya.

Pelaku menyewa truk pengangkut dan membawa empat ekor sapi keluar dari wilayah Brebes untuk dijual di Banjarnegara.

Aksi tersebut berjalan lancar karena sopir truk mengira kegiatan itu bagian dari aktivitas usaha yang biasa dilakukan pelaku.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan korban, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” jelasnya.

Penangkapan dan Barang Bukti

Petugas berkoordinasi dengan Polres Banjarnegara dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat.

Setelah pendalaman, penyidik Polres Brebes menetapkan MI yang merupakan karyawan peternakan sebagai tersangka utama.

Polisi turut menyita empat ekor sapi milik korban serta satu unit truk yang pelaku gunakan untuk mengangkut ternak tersebut.

Kerugian dan Motif

Dari hasil penjualan empat ekor sapi, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp120 juta.

Ia menggunakan sebagian uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 488 KUHP terkait penggelapan dengan pemberatan dalam hubungan kerja.

Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara.

Saat ini, petugas menahan tersangka beserta barang bukti di Polres Brebes dan melanjutkan proses hukum. (wb)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Kumpulkan 40 Kantong Darah

15 Juni 2026 - 21:51 WIB

Ahmad Luthfi Kawal Investasi EV Rp15 Triliun, Kendal Bersiap Jadi Pusat Industri Masa Depan

15 Juni 2026 - 21:42 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Resmi Pimpin Pergantian Komandan Yonif 400/Banteng Raiders

15 Juni 2026 - 17:04 WIB

Uji Kebugaran ARFF Digelar, Bandara Ahmad Yani Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

15 Juni 2026 - 16:19 WIB

Ratusan Warga Pati Padati Pengadilan Tipikor Semarang, Kawal Sidang Perdana Sudewo

15 Juni 2026 - 16:00 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wagub Jateng Jadi Contoh Awal Pendataan Door to Door

15 Juni 2026 - 15:43 WIB

Trending di KABAR JATENG