BOYOLALI | kabarjateng.id – Polres Boyolali terus berupaya meningkatkan kualitas penegakan hukum melalui penguatan pemahaman personel terhadap konsep Restorative Justice.
Upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar Forum Belajar Bersama (FBB) yang berlangsung di Ruang Bhara Merapi Polres Boyolali, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Seksi Hukum (Sikum) Polres Boyolali ini diikuti para Kanit Reskrim, personel dari jajaran Polsek, perwakilan setiap satuan fungsi, serta anggota Sikum.
Forum juga menghadirkan akademisi Universitas Boyolali, Dr. Adhiputro Pangarso Wicaksono, S.H., M.H., sebagai narasumber.
Forum dibuka oleh Kasi Hukum Polres Boyolali, IPTU Marjoko, S.H. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga mengutamakan pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya penyelesaian perkara yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap mekanisme tersebut sangat penting agar setiap personel mampu mengambil keputusan secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Dr. Adhiputro Pangarso Wicaksono menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice tidak dapat dilakukan pada semua perkara pidana.
Aparat penegak hukum harus melakukan penilaian secara objektif dengan mempertimbangkan aspek kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, kepentingan masyarakat, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai contoh kasus serta batasan penerapan keadilan restoratif.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi personel dalam menangani perkara secara tepat ketika bertugas di lapangan.
Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Winarsih, S.H., mengatakan Forum Belajar Bersama merupakan bagian dari upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Polri agar mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan.
“Melalui forum ini kami berharap seluruh personel semakin memahami penerapan Restorative Justice sesuai regulasi, sehingga penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat,” ujar AKP Winarsih.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan tertib. Polres Boyolali berharap hasil forum tersebut dapat memperkuat kemampuan personel dalam mengimplementasikan konsep Restorative Justice secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian. (ar)






