BOYOLALI | kabarjateng.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosegoro masih menyelidiki dugaan peracunan yang mengakibatkan ribuan ikan lele milik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Ngablak, Kecamatan Wonosamodro, Kabupaten Boyolali, mati mendadak.
Insiden yang diketahui pada Kamis (16/7/2026) itu diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp5 juta.
Kapolsek Wonosegoro IPTU Hidayat Seno Harjanto mengatakan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh pengelola kolam saat hendak memberi pakan sekitar pukul 18.30 WIB.
Berbeda dengan kolam lainnya, ikan di kolam C5 terlihat mengambang di permukaan dan tidak menunjukkan respons.
Setelah air kolam dikuras, pengelola menemukan sebuah benda bulat berwarna putih di dasar kolam yang diduga merupakan kapur barus (camper).
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menerima laporan itu, personel Polsek Wonosegoro langsung mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa benda yang diduga kapur barus, sampel air kolam, dan beberapa ekor ikan lele yang mati.
Selain melakukan penyelidikan di lokasi, polisi berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Boyolali, Puskesmas Wonosamodro, Puskeswan Karanggede, serta Labkesda Kabupaten Boyolali.
Sampel yang dikumpulkan akan diuji di laboratorium untuk memastikan penyebab kematian ribuan ikan tersebut.
Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.
Penyidik saat ini menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sekaligus mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan guna mengungkap apakah kematian ikan disebabkan unsur kesengajaan serta mengidentifikasi pelaku dan motifnya.
Polres Boyolali juga mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian tersebut untuk segera melapor kepada kepolisian.
Partisipasi warga diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengungkapan kasus dan memberikan kejelasan atas penyebab matinya sekitar 5.000 ekor lele berusia 45 hari milik koperasi desa tersebut. (ar)






