BLORA, Kabarjateng.id – Suasana dini hari di Jalan Gajahmada, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora mendadak gempar setelah warga menemukan seorang bayi perempuan di depan rumah salah satu warga, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.
Seseorang menaruh bayi itu di dalam kardus bekas air mineral tanpa pakaian.
Peristiwa bermula saat pemilik rumah berinisial G terbangun karena mendengar suara ketukan di pintu.
G keluar untuk memastikan sumber suara tersebut.
Saksi berinisial MMM bersama beberapa anak dari panti asuhan di sekitar lokasi memberi tahu G tentang sebuah kardus mencurigakan di teras rumahnya.
Warga kemudian membuka kardus merek Aqua ukuran 1,5 liter itu dan mendapati seorang bayi perempuan yang diduga baru lahir.
Bayi mungil itu hanya beralaskan kaos lengan pendek hitam putih dan terselimuti kerudung hitam.
Warga langsung membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit NU Cakra Medika Cepu untuk mendapatkan perawatan medis, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Cepu.
Saksi Lihat Dua Pria Letakkan Kardus
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kapolsek Cepu AKP Edi Santosa membenarkan laporan tersebut.
Polisi mendatangi lokasi kejadian, memeriksa tempat penemuan, dan meminta keterangan para saksi.
Saksi mengaku melihat dua pria mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi yang jelas.
Kedua pria itu berhenti di depan rumah pelapor, menurunkan kardus, lalu langsung meninggalkan lokasi.
“Kami menerima keterangan dari saksi bahwa dua laki-laki datang menggunakan sepeda motor, meletakkan kardus di depan rumah warga, kemudian pergi,” ujar AKP Edi Santosa.
Bayi Lahir Kurang dari Sehari, Polisi Buru Pelaku
Dokter RS NU Cakra Medika Cepu, dr. Nur Chusnaini Mayati, memeriksa kondisi bayi tersebut.
Ia menyatakan bayi perempuan itu dalam kondisi sehat dengan berat badan 2,73 kilogram dan panjang 46 sentimeter.
Tim medis memperkirakan usia kelahiran bayi belum genap 24 jam saat warga menemukannya.
Tim medis juga menemukan potongan tali pusar yang tidak rata dan masih cukup panjang.
Kondisi itu menunjukkan seseorang memotong tali pusar tanpa bantuan tenaga kesehatan.
Petugas medis kemudian merapikan potongan tali pusar sesuai prosedur.
Saat ini, Polres Blora terus mengejar pelaku pembuangan bayi.
Polisi mengamankan kardus, kerudung hitam, kaos, serta potongan tali pusar sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 429 dan/atau 430 KUHP terkait dugaan penelantaran anak. (rs)






