Menu

Mode Gelap
 

Kabar Banyumas

Polisi Bongkar Kasus Curanmor di Area Kos Purwokerto Selatan, Satu Tersangka Diamankan

badge-check


					Polisi Bongkar Kasus Curanmor di Area Kos Purwokerto Selatan, Satu Tersangka Diamankan Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id — Jajaran Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di lingkungan rumah kos wilayah Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Pelaku berinisial AP alias Andi (40), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda CB150 tahun 2018 milik korban Fahidul Mutaqin (24), serta sebuah anak kunci palsu yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026.

Korban baru menyadari kehilangan sepeda motornya pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurut keterangan polisi, korban sebelumnya memarkir kendaraan di depan kamar kos pada malam hari.

Namun saat hendak digunakan keesokan paginya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi semula.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku diduga masuk ke area kos dengan memanfaatkan kondisi gerbang yang tidak terkunci.

Selain itu, sepeda motor milik korban juga tidak dikunci stang, sehingga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan menggunakan anak kunci palsu.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta.

Pengungkapan kasus bermula dari koordinasi antara Tim Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan dengan jajaran Polsek Grogol, Polres Sukoharjo.

Petugas setempat sebelumnya mengamankan seorang pria beserta sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan kehilangan.

Saat ini, tersangka telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Polisi turut mengimbau masyarakat, khususnya para penghuni rumah kos, agar meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan pengamanan ganda pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (ajp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Satresnarkoba Polres Blora Amankan Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Pil Disita

14 Juni 2026 - 14:56 WIB

Youth Volunteer Gathering PMI Kota Semarang Diikuti 800 Peserta, Siapkan Generasi Muda Jadi Duta Kemanusiaan

14 Juni 2026 - 13:43 WIB

Polisi Siagakan 106 Personel untuk Amankan Laga Liga 4 Nasional di Boyolali

14 Juni 2026 - 06:35 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Hadirkan Operasi Celah Bibir dan Lelangit Gratis

14 Juni 2026 - 06:26 WIB

Wagub Jateng Tekankan Pentingnya Pembentukan Akhlak Anak Sejak Usia Dini

13 Juni 2026 - 20:06 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Gelar Turnamen E-Sport untuk Pembinaan Generasi Muda

13 Juni 2026 - 19:14 WIB

Trending di Kabar Demak