Menu

Mode Gelap
 

Kabar Banyumas · 8 Feb 2026 07:53 WIB

Polisi Bongkar Kasus Curanmor di Area Kos Purwokerto Selatan, Satu Tersangka Diamankan


					Polisi Bongkar Kasus Curanmor di Area Kos Purwokerto Selatan, Satu Tersangka Diamankan Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id — Jajaran Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di lingkungan rumah kos wilayah Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Pelaku berinisial AP alias Andi (40), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda CB150 tahun 2018 milik korban Fahidul Mutaqin (24), serta sebuah anak kunci palsu yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026.

Korban baru menyadari kehilangan sepeda motornya pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurut keterangan polisi, korban sebelumnya memarkir kendaraan di depan kamar kos pada malam hari.

Namun saat hendak digunakan keesokan paginya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi semula.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku diduga masuk ke area kos dengan memanfaatkan kondisi gerbang yang tidak terkunci.

Selain itu, sepeda motor milik korban juga tidak dikunci stang, sehingga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan menggunakan anak kunci palsu.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta.

Pengungkapan kasus bermula dari koordinasi antara Tim Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan dengan jajaran Polsek Grogol, Polres Sukoharjo.

Petugas setempat sebelumnya mengamankan seorang pria beserta sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan kehilangan.

Saat ini, tersangka telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Polisi turut mengimbau masyarakat, khususnya para penghuni rumah kos, agar meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan pengamanan ganda pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

320 Peserta Ramaikan Turnamen E-Sport MLBB Polres Semarang di Benteng Willem II

26 April 2026 - 23:01 WIB

Putri Wagub Jateng Ukir Prestasi, Raih Juara Robotik Nasional 2026

26 April 2026 - 18:31 WIB

Wagub Jateng Dorong Kolaborasi dengan Rifa’iyah untuk Perkuat UMKM, Pendidikan, dan Dakwah

26 April 2026 - 17:26 WIB

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

26 April 2026 - 17:07 WIB

Stop Hoaks! Gubernur Luthfi Serukan Masyarakat Aktif Cek Fakta di Era Digital

26 April 2026 - 16:52 WIB

Humas PSHT Se-Soloraya Digembleng di Surakarta, Perkuat Literasi Media dan Citra Organisasi

26 April 2026 - 15:17 WIB

Trending di Daerah