Menu

Mode Gelap
 

Kabar Banyumas

Polisi Bongkar Kasus Curanmor di Area Kos Purwokerto Selatan, Satu Tersangka Diamankan

badge-check


					Polisi Bongkar Kasus Curanmor di Area Kos Purwokerto Selatan, Satu Tersangka Diamankan Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id — Jajaran Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di lingkungan rumah kos wilayah Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Pelaku berinisial AP alias Andi (40), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda CB150 tahun 2018 milik korban Fahidul Mutaqin (24), serta sebuah anak kunci palsu yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026.

Korban baru menyadari kehilangan sepeda motornya pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurut keterangan polisi, korban sebelumnya memarkir kendaraan di depan kamar kos pada malam hari.

Namun saat hendak digunakan keesokan paginya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi semula.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku diduga masuk ke area kos dengan memanfaatkan kondisi gerbang yang tidak terkunci.

Selain itu, sepeda motor milik korban juga tidak dikunci stang, sehingga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan menggunakan anak kunci palsu.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta.

Pengungkapan kasus bermula dari koordinasi antara Tim Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan dengan jajaran Polsek Grogol, Polres Sukoharjo.

Petugas setempat sebelumnya mengamankan seorang pria beserta sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan kehilangan.

Saat ini, tersangka telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Polisi turut mengimbau masyarakat, khususnya para penghuni rumah kos, agar meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan pengamanan ganda pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (ajp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

PMII Kota Semarang Resmi Jadi Sobat Bersinar BNNP Jateng, Perkuat Gerakan Pencegahan Narkoba

30 Juli 2026 - 21:22 WIB

Polres Boyolali Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Sebar Video Korban

30 Juli 2026 - 21:09 WIB

Gubernur Jateng Dorong Pembentukan Kabupaten Brebes Selatan, Usulan Masuk Tahap Pembahasan DPRD

30 Juli 2026 - 18:09 WIB

Nurkholes Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pemalang, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

30 Juli 2026 - 17:25 WIB

Residivis Jambret Kalung Anak Ditangkap Polres Boyolali, Polisi Selidiki Aksi di Sejumlah Daerah Solo Raya

30 Juli 2026 - 15:42 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Kawal Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden Prabowo Resmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang

30 Juli 2026 - 15:23 WIB

Trending di KABAR JATENG