Menu

Mode Gelap
 

Kabar Banyumas · 16 Mei 2026 09:48 WIB

Desak Pemberhentian Kades, Warga Banjaranyar Sampaikan Aspirasi ke Bupati Banyumas


					Desak Pemberhentian Kades, Warga Banjaranyar Sampaikan Aspirasi ke Bupati Banyumas Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, kembali menyuarakan tuntutan agar Kepala Desa Banjaranyar, Robi Wibowo, mundur dari jabatannya.

Mereka menyampaikan aspirasi itu langsung kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, dalam audiensi di Aula Kantor Bupati Banyumas, Jumat (15/5/2026).

Pertemuan itu menjadi lanjutan dari aksi protes masyarakat yang sebelumnya berlangsung di depan kantor desa.

Warga menilai kepala desa gagal menjalankan tugas dan diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan serta pembangunan desa.

Audiensi berlangsung terbuka dengan kehadiran sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Diantaranya Asisten I Setda Banyumas, perwakilan Dinpermades, Inspektorat, Kesbangpol, Satpol PP, serta unsur Forkopimcam Pekuncen.

Dalam kesempatan itu, Samid sebagai perwakilan warga menjelaskan bahwa keresahan masyarakat sudah berlangsung cukup lama.

Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul membuat warga kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan kepala desa.

Ia menilai sejumlah program pembangunan yang seharusnya memberi manfaat justru memunculkan kekecewaan karena tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.

“Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas karena masyarakat sudah tidak lagi percaya terhadap kepemimpinan kepala desa,” ungkapnya.

Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak Objektif

Tokoh masyarakat Banjaranyar, Ahmad Zawawi, juga memperkuat tuntutan tersebut.

Ia meminta pemerintah daerah memproses aspirasi warga secara objektif tanpa campur tangan pihak mana pun.

Menurutnya, masyarakat menginginkan pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan warga.

Menanggapi hal itu, Asisten I Setda Banyumas, Drs. Nungki Harry Rahmat, M.Si., menjelaskan bahwa proses pemberhentian kepala desa tidak bisa berjalan secara instan.

Pemerintah harus menjalankan semua tahapan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia menerangkan, undang-undang mengatur mekanisme pemberhentian kepala desa secara jelas.

Kepala desa hanya bisa berhenti karena masa jabatan berakhir, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Setiap laporan harus melewati proses pemeriksaan dan pembuktian. Pemerintah tidak bisa mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas,” jelasnya.

Bupati Tegaskan Tidak Ada Perlindungan bagi Pelanggar Hukum

Jika muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran administrasi, Inspektorat bersama lembaga pengawasan terkait akan menindaklanjutinya.

Jika ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum akan menangani proses tersebut.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengapresiasi warga yang memilih jalur dialog dalam menyampaikan aspirasi.

Ia menilai langkah itu menunjukkan kedewasaan demokrasi di tengah masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menutup mata terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur desa.

“Tidak ada perlindungan bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Jika proses hukum sudah jelas, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sadewo.

Bupati juga membantah isu yang menyebut dirinya memiliki kedekatan khusus dengan Kepala Desa Banjaranyar.

Menurutnya, komunikasi dengan seluruh kepala desa merupakan bagian dari tugas pemerintahan, bukan bentuk perlindungan terhadap pihak tertentu.

Proyek Mangkrak Jadi Sorotan Warga

Pada 11 Mei 2026 lalu, warga Banjaranyar menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor desa.

Mereka menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang dinilai gagal, seperti kolam renang desa yang terbengkalai, lapangan desa yang belum rampung, hingga Pasar Indit desa yang dianggap tidak memberi manfaat nyata.

Selain proyek fisik, warga juga menyoroti dugaan persoalan dalam pengelolaan pendapatan asli desa serta sejumlah program lain yang mereka nilai belum berpihak pada kebutuhan masyarakat. (wb)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jalan Citarum Akan Dibeton, Pemkot Semarang Siapkan Perbaikan Jangka Panjang

16 Mei 2026 - 10:47 WIB

Pengajian Umum Haul Mbah Dewi Suminah dan Haul Dukuh Krajan Berlangsung Khidmat

15 Mei 2026 - 22:58 WIB

Pemprov Jateng Gerak Cepat Tangani Sekolah Roboh di Sragen, Tiga Ruang Kelas Siap Bangun Ulang

15 Mei 2026 - 18:03 WIB

Tuntutan Berat terhadap Nadiem Dinilai Bisa Mengurangi Minat SDM Unggul Masuk Pemerintahan

15 Mei 2026 - 16:47 WIB

Endin Soefihara Soroti Transformasi Banser, Kini Jadi Organisasi Bergengsi dan Diminati Kaum Akademisi

15 Mei 2026 - 15:56 WIB

Wakil Ketua KPK Dorong Banser Jadi Pemimpin Berkarakter dan Antikorupsi

15 Mei 2026 - 13:43 WIB

Trending di Daerah