SEMARANG | kabarjateng.id – Ketua DPW Yuristen Legal Indonesia Jawa Tengah, Doni Sahroni, SH., MH., menekankan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani dugaan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ia berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana.
Dalam keterangannya, Senin (20/7/2026), Doni menyampaikan bahwa perkara yang telah memasuki tahap penyidikan di kepolisian seharusnya diproses hingga selesai sebelum dilakukan pelimpahan kepada kejaksaan.
Menurutnya, berkas perkara idealnya dinyatakan lengkap atau P-21 terlebih dahulu agar mekanisme hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menilai setiap institusi penegak hukum memiliki kewenangan yang harus dijalankan secara profesional tanpa dipengaruhi kepentingan di luar proses hukum.
Dengan demikian, penegakan hukum dapat berlangsung objektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Semua pihak harus menghormati mekanisme hukum. Jika perkara sudah ditangani penyidik, maka prosesnya perlu diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Doni.
Menurutnya, apabila terdapat pertimbangan tertentu, penanganan perkara dapat dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangannya.
Namun jika tetap ditangani kepolisian, seluruh tahapan penyidikan harus dituntaskan hingga selesai.
Doni juga mengingatkan agar perhatian masyarakat tidak teralihkan oleh berbagai isu di luar substansi perkara.
Ia menilai fokus utama seharusnya tetap berada pada pembuktian hukum dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Terkait pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah di ruang publik, Doni berpendapat pembelaan merupakan hak setiap pihak.
Meski demikian, ia berharap argumentasi yang disampaikan tetap berorientasi pada aspek hukum sehingga tidak memunculkan polemik yang dapat mengaburkan pokok perkara.
Lebih lanjut, ia mengajak akademisi, praktisi hukum, pengamat, serta pegiat antikorupsi untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum secara objektif.
Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar setiap tahapan penanganan perkara berlangsung transparan dan akuntabel.
Doni menegaskan bahwa penegakan hukum harus berpijak pada fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan, bukan pada kepentingan tertentu.
Dengan cara itu, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat terus terjaga.
“Hukum harus menjadi pedoman utama dalam setiap proses. Semua pihak memiliki tanggung jawab mengawal agar penegakan hukum berlangsung adil, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya. (dkp)






