Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Sidang Praperadilan Yohanes Sugiwiyarno, Dua Ahli Berbeda Pandangan soal Dasar Penetapan Tersangka

badge-check


					Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Ungaran, Rabu (7/10/2026). Foto: Tim Kabarjateng.id Perbesar

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Ungaran, Rabu (7/10/2026). Foto: Tim Kabarjateng.id

UNGARAN | Kabarjateng.id – Perdebatan mengenai dasar hukum penetapan tersangka menjadi sorotan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (7/10/2026).

Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak Pemohon atau Yohanes Sugiwiyarno dan Termohon dalam hal ini Polres Semarang.

Kedua ahli menyampaikan pandangan berbeda terkait penerapan hukum pidana, kedaluwarsa, alat bukti, hingga batas kewenangan hakim dalam pemeriksaan praperadilan.

Pihak Pemohon, Yohanes Sugiwiyarno, menghadirkan Dr. Bernard L. Tanya, S.H., M.H., dosen Filsafat Hukum Universitas Nusa Cendana.

Dalam keterangannya, Bernard menyoroti penggunaan ketentuan pidana terhadap perbuatan yang disebut terjadi pada 2018.

Menurutnya, hal pertama yang harus dipastikan adalah apakah ketentuan hukum yang digunakan penyidik memang sudah berlaku ketika dijadikan dasar penetapan tersangka.

Bernard menilai penggunaan ketentuan yang belum memiliki kekuatan berlaku sebagai dasar penetapan tersangka merupakan persoalan fundamental apabila fakta tersebut terbukti dalam persidangan.

“Kalau pasal yang digunakan belum menjadi hukum, bagaimana pasal tersebut bisa dipakai untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka? Itu yang paling fatal,” tegas Bernard.

Ia juga menjelaskan bahwa penerapan hukum pidana pada masa transisi harus memperhatikan aturan peralihan serta prinsip lex mitior atau ketentuan yang lebih menguntungkan bagi tersangka maupun terdakwa.

Menurut Bernard, persoalan dalam perkara Yohanes bukan sekadar menentukan pasal yang paling sesuai, melainkan memastikan terlebih dahulu bahwa pasal tersebut telah berlaku sebagai hukum saat digunakan.

“Yang terjadi dalam kasus ini adalah pasal yang dipakai sebagai penetapan tersangka belum berlaku. Jadi belum menjadi hukum,” ujarnya.

Soroti Asas Legalitas

Bernard juga mengaitkan persoalan tersebut dengan asas legalitas dan prinsip larangan berlaku surut atau non-retroaktif dalam hukum pidana.

Menurut dia, ketentuan pidana tidak semestinya diterapkan terhadap seseorang apabila aturan tersebut belum memiliki kekuatan berlaku pada saat peristiwa maupun proses hukum yang menjadi dasar perkara.

Ia menilai persoalan itu penting diuji dalam praperadilan karena berkaitan langsung dengan dasar hukum yang digunakan aparat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Bernard juga menekankan perlunya membedakan hukum pidana materiil dengan hukum acara pidana, khususnya ketika menangani perkara yang terjadi sebelum berlakunya aturan baru.

Pemohon Persoalkan Kedaluwarsa

Selain dasar hukum penetapan tersangka, tim kuasa hukum Yohanes juga mempersoalkan masa kedaluwarsa penuntutan.

Kuasa hukum Pemohon, Parsugin Rakisa, S.H., M.H., CRA., menyebut peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada 2018.

Karena itu, menurutnya, masa kedaluwarsa perlu dihitung berdasarkan ketentuan pidana yang tepat.

Ia mencontohkan ketentuan yang dikaitkan dengan Pasal 397, yang menurutnya memiliki ancaman pidana maksimal 1 tahun 6 bulan.

“Kalau perbuatannya tahun 2018, paling tidak harus dilihat kapan batas waktu penyidikannya. Lalu bagaimana kalau prosesnya baru dilakukan pada 2026? Ini yang kami pertanyakan,” kata Parsugin.

Meski demikian, persoalan kedaluwarsa tetap harus dihitung berdasarkan pasal yang tepat, karakter tindak pidana, serta aturan peralihan yang berlaku.

Persoalan SKCK dan Perkara Lama

Tim Pemohon juga menyoroti penggunaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berkaitan dengan proses pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat Yohanes.

Parsugin mengatakan kliennya telah mencantumkan keterangan mengenai riwayat perkara pidana saat mengisi formulir SKCK.

“Klien kami sudah jujur ketika mengisi formulir SKCK. Ditulis pernah tersangkut perkara pidana. Kemudian dilakukan penelitian dan SKCK diterbitkan,” ujarnya.

Menurut pandangan yang disampaikan dalam persidangan, apabila sebuah dokumen resmi diterbitkan pejabat berwenang dan belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dokumen tersebut pada prinsipnya tetap mempunyai akibat hukum.

Pemohon juga mempersoalkan perkara pidana yang pernah dialami Yohanes pada 2008 dan berlanjut hingga tingkat kasasi.

Parsugin menyebut terdapat persoalan pada identitas atau nomor perkara dalam relaas pemberitahuan putusan kasasi.

Menurutnya, nomor perkara yang tercantum dalam relaas tersebut bukan perkara milik Yohanes.

“Karena relaasnya berbeda, menurut kami objeknya juga berbeda. Itu yang kemudian kami persoalkan sebagai salah objek,” katanya.

Ahli Termohon Berikan Pandangan Berbeda

Sementara itu, pihak Termohon menghadirkan Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H., yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret periode 2024–2029.

Rustamaji menyampaikan pandangan berbeda mengenai ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

Menurutnya, persoalan kedaluwarsa maupun kualitas alat bukti dapat masuk ke ranah pokok perkara apabila pemeriksaannya telah menyentuh substansi perkara.

“Praperadilan itu bukan bicara soal kualitas. Kalau masuk ke sana, hakim akan memutuskan tidak diterima atau ditolak, karena semuanya sudah masuk pokok perkara,” ujar Rustamaji.

Terkait penerapan KUHP baru, Rustamaji menjelaskan adanya prinsip favor reo, yakni penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa dalam kondisi yang diatur hukum.

Ia juga menerangkan bahwa penentuan pasal yang diterapkan dalam proses penegakan hukum dilakukan aparat penegak hukum berdasarkan konstruksi perkara serta hasil koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

Menunggu Kesimpulan dan Putusan Hakim

Perbedaan keterangan kedua ahli kini menjadi bagian dari materi yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam memeriksa permohonan praperadilan Yohanes Sugiwiyarno.

Sejumlah isu menjadi titik penting dalam persidangan, mulai dari dasar hukum penetapan tersangka, asas legalitas, aturan peralihan, dugaan kedaluwarsa, penggunaan SKCK, persoalan dokumen perkara sebelumnya, hingga batas kewenangan pemeriksaan praperadilan.

Setelah pemeriksaan ahli, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Putusan tersebut nantinya akan menentukan apakah permohonan praperadilan Pemohon dapat diterima atau ditolak berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kerja Produktif di Lapas Semarang Berbuah Premi, Warga Binaan Siapkan Bekal Usaha

7 Oktober 2026 - 22:35 WIB

RSGM Ambarawa Siapkan Petugas Bahasa Isyarat, Pasien Tuli Bisa Berobat Lebih Mandiri

7 Oktober 2026 - 20:05 WIB

APMI Core Jateng 2026: Suharsono Dorong Kader Muda Bangun Reputasi Lewat Kerja Nyata

7 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Dua Terduga Pelaku Pencurian Rp208 Juta di Kudus Ditangkap di Yogyakarta

7 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Kendal, 87,62 Gram Disita

7 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Nawal Yasin Dorong Posyandu Jateng Jadi Pusat Layanan Warga di Enam Bidang

7 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Trending di Daerah