KENDAL | Kabarjateng.id – Penangkapan seorang pria berinisial AM (33) di Kabupaten Kendal membuka jalan bagi Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dan menyita total 24 paket sabu dengan berat bruto mencapai 87,62 gram.
Pengungkapan berlangsung pada Senin (5/10/2026). Kasus bermula ketika petugas menangkap AM di sebuah rumah kawasan Perumahan Candiroto, Kendal, sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram.
Petugas juga mengamankan telepon seluler, plastik klip, bekas bungkus rokok, timbangan digital, serta lakban cokelat.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, penyidik kemudian menggali informasi dari AM untuk mengetahui sumber barang dan jaringan yang terlibat.
“AM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial V sebanyak 10 gram. Ia juga menyebut mendapat perintah dari S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk memecah sabu menjadi paket kecil dan menempatkannya sesuai alamat yang diberikan,” kata Yos, Rabu (7/10/2026).
AM, lanjut Yos, mengaku memperoleh bayaran Rp400 ribu untuk setiap lima gram sabu yang berhasil terjual.
Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke rekening miliknya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AM juga mengaku sudah tiga kali menerima sabu, dengan jumlah masing-masing lima gram pada pengiriman pertama serta 10 gram pada pengiriman kedua dan ketiga.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi sebuah tempat kos di kawasan Perumahan Delta, Kaliwungu, Kendal.
Sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, petugas melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi sebelum mengamankan tiga pria, yakni VA (25), LP (30), dan BH (33).
Dari penggeledahan, polisi kembali menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 81,86 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita plastik klip, satu unit sepeda motor, timbangan digital, dan kotak berisi sedotan berwarna hijau.
Hasil pemeriksaan awal terhadap VA menunjukkan adanya keterkaitan dengan S yang masih berstatus DPO.
VA mengaku menerima sabu untuk dipecah, dikemas, kemudian ditempatkan berdasarkan instruksi.
VA menyebut telah menerima barang sebanyak tiga kali. Pengiriman pertama sebanyak lima gram, kedua 10 gram, sedangkan pengiriman ketiga mencapai 100 gram.
“VA mengaku memperoleh upah Rp450 ribu untuk setiap lima gram sabu yang terjual. Sementara LP dan BH diduga turut membantu proses pemecahan, pengemasan, serta penempatan sabu sesuai alamat yang diperintahkan,” ujar Yos.
Menurut Yos, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa proses penyidikan tidak berhenti setelah penangkapan tersangka pertama.
Keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan dapat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengungkap jaringan maupun lokasi lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian mendeteksi aktivitas mencurigakan lebih cepat.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam pemberantasan narkoba. Informasi dari lingkungan, sekecil apa pun, dapat menjadi awal bagi petugas untuk mencegah peredaran narkotika berkembang lebih luas,” ujar Yuliyanto.
Ia meminta warga tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Informasi tersebut, kata dia, sebaiknya disampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Polisi dan masyarakat harus saling menjaga. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera informasikan kepada kami. Jangan mengambil tindakan sendiri, biarkan petugas menindaklanjutinya sesuai hukum,” pungkasnya. (ra)






