BANYUMAS, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Dalam dua pengungkapan beruntun, petugas mengamankan dua terduga pelaku beserta total 3.106 butir obat daftar G yang siap edar.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen jajaran Polresta Banyumas dalam memutus rantai distribusi obat berbahaya di wilayahnya.
Pengungkapan Pertama: 700 Butir Disita dari Pelaku di Cilongok
Kasus pertama terungkap pada Sabtu malam, 29 November 2025, sekitar pukul 21.55 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial PL (43), warga Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok. PL ditangkap di kawasan timur Alfamart Cikidang setelah kedapatan membawa 700 butir obat keras tanpa izin edar.
Dari tangan pelaku, petugas juga menyita sebuah handphone Redmi 15 serta sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat.
“PL mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial HAW yang tinggal di Kecamatan Pekuncen. Informasi itu kemudian kami jadikan dasar untuk melakukan pengembangan,” jelas Kompol Willy.
Pengembangan Mengarah ke Pemasok, 2.406 Butir Diamankan
Berdasarkan keterangan PL, tim bergerak cepat menuju Pekuncen. Pada Minggu dini hari, 30 November 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil menangkap HAW (53) yang diduga sebagai pemasok.
Dalam penggeledahan di lokasi, ditemukan 2.406 butir obat daftar G beserta satu ponsel Oppo A16 yang disinyalir digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Jumlah barang bukti yang cukup besar ini menguatkan dugaan bahwa HAW merupakan bagian dari jaringan distribusi obat keras yang lebih luas.
Kompol Willy menegaskan bahwa kedua kasus tersebut saling berkaitan dan merupakan satu rangkaian peredaran obat ilegal yang berhasil diputus mata rantainya.
“Kedua pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Tim juga masih melakukan pelacakan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja, serta dapat memicu tindak kriminalitas lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat maupun narkoba. Sekecil apa pun informasinya sangat membantu kami menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Banyumas,” tegas Kompol Willy. (ajp)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.