Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 4 Des 2025 20:10 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Keras, 3.106 Butir Diamankan


					Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Keras, 3.106 Butir Diamankan Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Dalam dua pengungkapan beruntun, petugas mengamankan dua terduga pelaku beserta total 3.106 butir obat daftar G yang siap edar.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen jajaran Polresta Banyumas dalam memutus rantai distribusi obat berbahaya di wilayahnya.

Pengungkapan Pertama: 700 Butir Disita dari Pelaku di Cilongok

Kasus pertama terungkap pada Sabtu malam, 29 November 2025, sekitar pukul 21.55 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial PL (43), warga Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok. PL ditangkap di kawasan timur Alfamart Cikidang setelah kedapatan membawa 700 butir obat keras tanpa izin edar.

Dari tangan pelaku, petugas juga menyita sebuah handphone Redmi 15 serta sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat.

“PL mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial HAW yang tinggal di Kecamatan Pekuncen. Informasi itu kemudian kami jadikan dasar untuk melakukan pengembangan,” jelas Kompol Willy.

Pengembangan Mengarah ke Pemasok, 2.406 Butir Diamankan

Berdasarkan keterangan PL, tim bergerak cepat menuju Pekuncen. Pada Minggu dini hari, 30 November 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil menangkap HAW (53) yang diduga sebagai pemasok.

Dalam penggeledahan di lokasi, ditemukan 2.406 butir obat daftar G beserta satu ponsel Oppo A16 yang disinyalir digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Jumlah barang bukti yang cukup besar ini menguatkan dugaan bahwa HAW merupakan bagian dari jaringan distribusi obat keras yang lebih luas.

Kompol Willy menegaskan bahwa kedua kasus tersebut saling berkaitan dan merupakan satu rangkaian peredaran obat ilegal yang berhasil diputus mata rantainya.

“Kedua pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Tim juga masih melakukan pelacakan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja, serta dapat memicu tindak kriminalitas lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat maupun narkoba. Sekecil apa pun informasinya sangat membantu kami menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Banyumas,” tegas Kompol Willy. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Humas PSHT Se-Soloraya Digembleng di Surakarta, Perkuat Literasi Media dan Citra Organisasi

26 April 2026 - 15:17 WIB

Gubernur Luthfi Gagas Kontes Sapi Perah untuk Genjot Produksi Susu Jateng

26 April 2026 - 14:40 WIB

Ajang Tempa Atlet, Pemprov Jateng Dorong Kolaborasi Event Nasional Lebih Masif

26 April 2026 - 12:55 WIB

Polresta Pati Tertibkan Balap Liar di JLS, Tujuh Remaja Terjaring Operasi Dini Hari

26 April 2026 - 11:18 WIB

Perkuat Sinergi, Polres Jepara Gandeng Komunitas Trail ATC Desa Bondo Jaga Kamtibmas

26 April 2026 - 11:07 WIB

Sekda Jateng Soroti Peran Olahraga bagi Veteran: Bangun Kebersamaan hingga Jaga Kesehatan

26 April 2026 - 10:02 WIB

Trending di KABAR JATENG