TEMANGGUNG, Kabarjateng.id – Jajaran Satreskrim Polres Temanggung bergerak cepat mengungkap kasus penipuan sepeda motor yang menimpa seorang warga bernama Febriansyah (27).
Pelaku berinisial IN (24), warga Magelang, berhasil diringkus setelah membawa kabur satu unit Honda Scoopy dan STNK korban dengan modus berpura-pura menjadi pembeli melalui media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/11/2025) di sebuah indekos di Link. Maliyan, Kelurahan Sidorejo, Temanggung.
Korban yang saat itu tengah menawarkan motor miliknya melalui Facebook didatangi pelaku yang mengaku berminat membeli.
IN datang ke lokasi dengan ojek dan mengaku ditemani “ayahnya”, yang ternyata hanya sopir ojek yang tidak mengetahui apa pun terkait niat pelaku.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, S.H., menjelaskan kronologi kejadian saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (10/12).
Menurutnya, pelaku datang dengan alasan ingin mengecek nomor rangka dan mesin motor.
Setelah korban memperlihatkan STNK dan menyerahkan kunci kontak, IN kemudian meminta izin untuk mencoba motor tersebut.
“Saat korban sempat lengah karena diajak berbicara oleh saksi yang ternyata hanya tukang ojek, pelaku memanfaatkan situasi dan langsung membawa kabur motor beserta STNK,” ungkap AKP Didik.
Korban pun mengalami kerugian senilai sekitar Rp15 juta.
Berbekal laporan cepat dari korban, polisi melakukan pelacakan dan penyelidikan intensif.
Upaya ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya IN di wilayah Magelang. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit Honda Scoopy berpelat nomor KH-3665-WV beserta STNK
- Pakaian serta aksesori yang digunakan pelaku saat beraksi
- Satu unit ponsel yang dipakai untuk menghubungi korban dan mengatur transaksi
Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Temanggung sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Didik turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui platform daring.
Ia menyarankan agar penjual tidak mudah menyerahkan dokumen penting ataupun kunci kendaraan tanpa pengawasan ketat.
“Transaksi kendaraan sebaiknya dilakukan di tempat yang aman dan terbuka, misalnya kantor polisi, showroom, atau area publik yang terpantau CCTV. Jangan melakukannya di lokasi pribadi seperti indekos, karena sangat berisiko,” tegasnya.
IN kini diamankan di ruang tahanan Polres Temanggung dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. (ajp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.