Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 11 Des 2025 12:17 WIB

Polres Temanggung Tangkap IN, Pelaku Penipuan Bermodus Uji Coba Motor Scoopy Senilai Rp15 Juta


					Polres Temanggung Tangkap IN, Pelaku Penipuan Bermodus Uji Coba Motor Scoopy Senilai Rp15 Juta Perbesar

TEMANGGUNG, Kabarjateng.id – Jajaran Satreskrim Polres Temanggung bergerak cepat mengungkap kasus penipuan sepeda motor yang menimpa seorang warga bernama Febriansyah (27).

Pelaku berinisial IN (24), warga Magelang, berhasil diringkus setelah membawa kabur satu unit Honda Scoopy dan STNK korban dengan modus berpura-pura menjadi pembeli melalui media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/11/2025) di sebuah indekos di Link. Maliyan, Kelurahan Sidorejo, Temanggung.

Korban yang saat itu tengah menawarkan motor miliknya melalui Facebook didatangi pelaku yang mengaku berminat membeli.

IN datang ke lokasi dengan ojek dan mengaku ditemani “ayahnya”, yang ternyata hanya sopir ojek yang tidak mengetahui apa pun terkait niat pelaku.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, S.H., menjelaskan kronologi kejadian saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (10/12).

Menurutnya, pelaku datang dengan alasan ingin mengecek nomor rangka dan mesin motor.

Setelah korban memperlihatkan STNK dan menyerahkan kunci kontak, IN kemudian meminta izin untuk mencoba motor tersebut.

“Saat korban sempat lengah karena diajak berbicara oleh saksi yang ternyata hanya tukang ojek, pelaku memanfaatkan situasi dan langsung membawa kabur motor beserta STNK,” ungkap AKP Didik.

Korban pun mengalami kerugian senilai sekitar Rp15 juta.

Berbekal laporan cepat dari korban, polisi melakukan pelacakan dan penyelidikan intensif.

Upaya ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya IN di wilayah Magelang. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit Honda Scoopy berpelat nomor KH-3665-WV beserta STNK
  • Pakaian serta aksesori yang digunakan pelaku saat beraksi
  • Satu unit ponsel yang dipakai untuk menghubungi korban dan mengatur transaksi

Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Temanggung sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Didik turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui platform daring.

Ia menyarankan agar penjual tidak mudah menyerahkan dokumen penting ataupun kunci kendaraan tanpa pengawasan ketat.

“Transaksi kendaraan sebaiknya dilakukan di tempat yang aman dan terbuka, misalnya kantor polisi, showroom, atau area publik yang terpantau CCTV. Jangan melakukannya di lokasi pribadi seperti indekos, karena sangat berisiko,” tegasnya.

IN kini diamankan di ruang tahanan Polres Temanggung dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pengadilan Negeri Salatiga Intensifkan Wasmat di Rutan

16 April 2026 - 13:56 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Perkuat Layanan Kesehatan Hewan Keliling untuk Antisipasi Penyakit

16 April 2026 - 13:33 WIB

Apresiasi Ruwatan Silayur, Wali Kota Semarang Tegaskan Upaya Nyata Tetap Jadi Prioritas

16 April 2026 - 13:15 WIB

Dukung Ruwatan Silayur, Sarif Abdillah Ajak Warga Lestarikan Tradisi dan Nilai Spiritual

16 April 2026 - 12:44 WIB

Ketua LSM Forlindo Jaya Soroti Pemeriksaan 63 ASN, Desak KPK Perluas Arah Penyidikan

16 April 2026 - 11:28 WIB

Polsek Madukara Ringkus Pelaku Curanmor dalam Dua Hari, Motor Guru Juri Pramuka Berhasil Diamankan

16 April 2026 - 11:11 WIB

Trending di Daerah