Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 5 Mei 2026 21:07 WIB

Polda Jateng Bongkar 53 Kasus Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 60 Pelaku Diamankan


					Polda Jateng Bongkar 53 Kasus Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 60 Pelaku Diamankan Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Polda Jateng dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah membongkar puluhan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5/2026), polisi mengamankan 60 tersangka dari total 53 perkara.

Selain menangkap para pelaku, petugas Polda Jateng juga menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari ribuan liter BBM subsidi, minyak mentah hasil pengeboran ilegal, hingga ribuan tabung gas LPG.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, langkah itu menjadi bagian dari upaya serius kepolisian.

Khususnya dalam menjaga distribusi energi subsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Menurutnya, pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif selama April 2026.

Sekaligus tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM dan LPG subsidi.

“Migas dan LPG merupakan kebutuhan penting masyarakat. Karena itu, penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata terhadap kesejahteraan rakyat dan harus kami tindak tegas,” ujar Djoko.

Modus Beragam, dari Penimbunan hingga Illegal Drilling

Dari 53 kasus yang berhasil terungkap, sebanyak 43 kasus kaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi, 10 kasus terkait LPG subsidi 3 kilogram, serta beberapa kasus pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling.

Para pelaku menjalankan macam-macam modus, mulai dari eksplorasi minyak tanpa izin resmi.

Kemudian membeli BBM subsidi untuk mereka jual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.

Hingga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung dengan kapasitas lebih besar untuk meraup keuntungan lebih besar.

Djoko mengungkapkan, setiap pelaku memiliki peran beda-beda dalam jaringan tersebut, seperti penyuntik, pengepul, hingga penyandang dana.

Bahkan, beberapa tersangka pernah terlibat dalam kasus serupa.

“Ada yang tugas sebagai pengepul, penyuntik, sampai pendana. Beberapa pelaku juga merupakan residivis,” jelasnya.

Ribuan Liter BBM dan Ribuan Tabung Gas Diamankan

Dalam operasi itu, penyidik menyita minyak mentah sebanyak 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, dan Pertalite mencapai 7.160 liter.

Selain itu, petugas juga mengamankan 2.702 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, ratusan tabung LPG non-subsidi

Kemudian puluhan kendaraan yang para pelaku gunakan untuk mendukung aktivitas distribusi ilegal.

Untuk kasus illegal drilling, polisi turut menyita menara rig, mesin bor, pompa, dan puluhan pipa pengeboran yang para pelaku gunakan dalam aktivitas pengeboran minyak tanpa izin.

Kerugian Negara Capai Rp12 Miliar

Polda Jateng memperkirakan praktik penyalahgunaan subsidi energi tersebut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Nilai subsidi yang para pelaku salahgunakan perkiraan mencapai lebih dari Rp12 miliar, yang berasal dari penyelewengan Pertalite, Bio Solar, LPG subsidi, hingga aktivitas pengeboran minyak ilegal.

“Nilai kerugian negara cukup besar, lebih dari Rp12 miliar dari banyak jenis penyalahgunaan subsidi energi,” terang Djoko.

Polisi Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi

Seluruh kasus saat ini masih memasuki tahap penyidikan lanjutan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan adanya pelaku lain.

Para tersangka menghadapi jeratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, pihak kepolisian terus berkomitmen mengawal distribusi subsidi energi agar benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi. Pengawasan bersama sangat penting demi keadilan energi dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Tangis Bahagia Warnai Pelepasan Siswa Kelas XII SMK Ma’arif NU 02 Paguyangan

7 Mei 2026 - 14:13 WIB

Satu Aplikasi untuk Semua Urusan, Warga Semarang Kini Nikmati 20 Layanan Publik Lebih Mudah

6 Mei 2026 - 20:22 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Cek Kesiapan Yon TP dan Brigif 43/Muria, Prajurit Diminta Selalu Siap Tempur

6 Mei 2026 - 19:59 WIB

Polres Semarang Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis

6 Mei 2026 - 18:19 WIB

Silaturahmi Danrem 073/Makutarama Perkuat Sinergi dengan Media, LSM, dan Ormas di Jepara

6 Mei 2026 - 17:38 WIB

Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian di Gereja, Pelaku Gondol Alat Musik dan Elektronik

6 Mei 2026 - 16:58 WIB

Trending di Hukum & Kriminal