Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 6 Mei 2026 16:58 WIB

Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian di Gereja, Pelaku Gondol Alat Musik dan Elektronik


					Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian di Gereja, Pelaku Gondol Alat Musik dan Elektronik Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang.

Polisi menangkap seorang pria berinisial BU, warga Boyolali, yang diduga menjadi pelaku utama pencurian di tujuh gereja.

Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto bersama Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela memaparkan langsung hasil penyelidikan kepada awak media.

AKBP Helmy Tamaela menjelaskan, pelaku beraksi seorang diri dengan mengincar gereja yang berada di lokasi sepi dan minim penjagaan.

Dari tujuh gereja yang menjadi sasaran, dua berada di Boyolali dan lima lainnya tersebar di Kabupaten Semarang.

“Pelaku menjalankan aksinya sejak Maret hingga April 2026. Seluruh pencurian berlangsung pada malam hari ketika situasi sekitar gereja dalam kondisi lengang,” jelasnya.

Gunakan Motor dan Aplikasi Peta

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor yang dipasangi bronjong untuk mengangkut barang curian.

Ia memanfaatkan aplikasi peta digital di ponsel untuk mencari lokasi gereja yang dinilai mudah dimasuki.

Setelah menemukan sasaran, pelaku merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana.

Setelah itu, ia masuk ke dalam gereja dan mengambil berbagai alat musik serta perangkat elektronik yang memiliki nilai jual tinggi.

Pelaku memilih barang-barang tersebut karena mudah dijual kembali dengan cepat dan menghasilkan uang dalam waktu singkat.

Polisi Lacak Lewat Media Sosial

Maraknya kasus kehilangan di sejumlah gereja membuat Tim Jatanras Polda Jateng turun langsung melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian menemukan jejak penjualan barang curian melalui media sosial.

Dari hasil penelusuran tersebut, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menangkapnya di wilayah Boyolali.

Polisi juga menemukan sebagian barang bukti di rumah tersangka, sementara sebagian lainnya sudah terjual.

Polisi memperkirakan total kerugian akibat aksi pencurian tersebut mencapai sekitar Rp151 juta.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 12 saksi telah memberikan keterangan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Terancam Tujuh Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Ia menjadikan gereja sebagai sasaran karena kondisi malam hari yang sepi dan minim pengawasan.

Atas perbuatannya, BU harus mempertanggungjawabkan tindakannya dengan jeratan Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi menyiapkan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga rasa aman masyarakat, terutama di lingkungan tempat ibadah.

Imbau Tingkatkan Keamanan

Kombes Pol Artanto juga meminta pengelola rumah ibadah untuk memperkuat sistem pengamanan, seperti memasang kamera pengawas dan memperketat akses masuk ke area gereja.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli barang dengan harga yang jauh di bawah pasaran.

“Jangan mudah tergiur harga murah karena bisa saja barang tersebut merupakan hasil tindak kejahatan,” tegasnya. (dkp)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Silaturahmi Danrem 073/Makutarama Perkuat Sinergi dengan Media, LSM, dan Ormas di Jepara

6 Mei 2026 - 17:38 WIB

Jawa Tengah Pertama di Indonesia, Pendidikan Koperasi Masuk Sekolah Sejak SD

6 Mei 2026 - 14:45 WIB

Longsor Kalialang Jadi Perhatian, Wali Kota Semarang Pastikan Warga Terdampak Aman

6 Mei 2026 - 12:15 WIB

Polres Jepara Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Lithium Tower Telekomunikasi di Pakis Aji

6 Mei 2026 - 11:15 WIB

Investasi Menguat, Ekonomi Jawa Tengah Tumbuh 5,89 Persen di Awal 2026

6 Mei 2026 - 08:17 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Evaluasi Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih Secara Virtual

6 Mei 2026 - 08:05 WIB

Trending di Berita TNI