Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Pelajar SMK di Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan, Polisi Ungkap Motif Cemburu

badge-check


					Pelajar SMK di Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan, Polisi Ungkap Motif Cemburu Perbesar

KEBUMEN | Kabarjateng.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar di salah satu SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, berujung pada penetapan seorang siswa kelas XI sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

Peristiwa tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah videonya tersebar luas di media sosial.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, keputusan menetapkan Anak sebagai tersangka diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” kata Kompol Andre saat memberikan keterangan di Mapolres Kebumen, Senin (17/8/2026).

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen telah mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya pakaian pramuka yang digunakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil pemeriksaan visum et repertum.

Dalam proses penanganannya, kepolisian berkoordinasi dengan pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Dinas Sosial melalui UPTD P3A Kabupaten Kebumen.

Berawal dari Interaksi di Media Sosial
Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan tersebut dipicu rasa cemburu.

Sehari sebelum kejadian, korban diketahui berinteraksi dengan pacar Anak melalui media sosial.

Keduanya saling mengikuti akun dan sempat bertukar pesan.

Interaksi tersebut kemudian diketahui oleh Anak dan diduga memicu persoalan hingga terjadi kekerasan terhadap korban.

“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar Anak saling follow di media sosial dan berkomunikasi melalui pesan,” ujar Kompol Andre.

Peristiwa kekerasan terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban yang merupakan siswa kelas X diajak menuju area belakang sekolah.

Di tempat tersebut kemudian terjadi dugaan penganiayaan.

Aksi tersebut direkam menggunakan telepon seluler. Rekaman inilah yang kemudian beredar di media sosial dan membuat kasus tersebut menjadi viral.

Korban dan Anak diketahui bersekolah di lembaga pendidikan yang sama, dengan korban duduk di kelas X dan Anak berada di kelas XI.

Proses Hukum Tetap Mengedepankan Perlindungan Anak
Atas dugaan perbuatannya, Anak dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Namun, karena perkara melibatkan anak, proses hukum tidak dilakukan seperti perkara pidana orang dewasa.

Penyidik tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk memperhatikan hak serta kepentingan terbaik bagi Anak.

Polisi juga terus berkoordinasi dengan Bapas, Dinas Sosial, dan pihak sekolah. Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. (ajp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Dukung Pembinaan Personel, Kapolres Demak Resmikan Lapangan Tembak Al Fath

10 Oktober 2026 - 08:31 WIB

UNWAHAS dan UNISNU Jepara Dampingi UMKM Dorula Karimunjawa, Perkuat Kualitas Produk hingga Branding

9 Oktober 2026 - 20:44 WIB

APMI Jateng Bekali Kader Muda Hadapi Ruang Publik, Hafidz: Jangan Tunggu Punya Jabatan 

9 Oktober 2026 - 06:56 WIB

PN Pemalang Tetapkan Dua Anak dalam Kasus Pelajar SD Meninggal Ditempatkan di LPKS Selama Enam Bulan

9 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Kabupaten Semarang Turunkan 36 Cabor di Porprov Jateng 2026, Targetkan 30 Medali Emas

8 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Polres Semarang Siapkan 787 Personel Amankan Pilkades Serentak 2026

8 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Trending di Daerah