Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Lima Tahun Menggantung, Kasus Rumah Rusak Irjen Sofyan Kembali Dipertanyakan

badge-check


					Bangkit Mahanantiyo (tengah) saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan Jagalan, Kota Semarang, Senin 21 September 2026 Perbesar

Bangkit Mahanantiyo (tengah) saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan Jagalan, Kota Semarang, Senin 21 September 2026

SEMARANG | Kabarjateng.id – Rumah yang sebagian bangunannya mengalami kerusakan berat itu masih berdiri di kawasan Perumahan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.

Di balik kondisi tersebut, tersimpan perkara hukum yang hingga kini belum menemukan ujungnya.

Kasus dugaan perusakan rumah milik Irjen Pol Sofyan Nugroho tersebut telah bergulir sejak 2022.

Dua orang bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023.

Namun, hingga Senin (21/9/2026), perkara itu belum juga dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Situasi tersebut membuat keluarga Irjen Sofyan melalui kuasa hukumnya kembali mempertanyakan proses penanganan perkara di Polda Jawa Tengah.

Kuasa hukum keluarga Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, SH, MH, dari Solidarity Law Office, mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses yang disebut masih perlu dilengkapi.

Namun, kesempatan itu hanya diberikan selama satu pekan.

“Kami tetap menghormati permintaan penyidik untuk melengkapi minggu ini. Tetapi penegakan hukum tidak boleh terlalu lama berlarut-larut,” kata Bangkit saat konferensi pers di kantornya, Jalan Jagalan, Kota Semarang, Senin (21/9/2026).

Menurut Bangkit, sebelumnya penyidik menyampaikan bahwa perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan berikutnya. Akan tetapi, janji tersebut belum terealisasi.

Dalam pertemuan dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng pada Senin pagi, kata dia, penyidik masih mempertimbangkan penambahan ahli untuk menghitung kerugian.

Bagi tim kuasa hukum, langkah tersebut dinilai masih dapat dihormati sepanjang menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara.

Namun, mereka mempertanyakan jika proses tersebut kembali membuat penanganan perkara berlarut.

“Bagi kami mungkin tidak lagi ada alasan untuk penundaan. Biar kita tahu, aparat penegak hukum, baik penyidik maupun penuntut, bagian mana yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Perkara ini bermula ketika dr. Niken Diah Anitasari membuat laporan pada 22 April 2022.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan rumah yang diduga memiliki hubungan dengan pembangunan rumah tetangga di sebelah kediaman Irjen Sofyan.

Polda Jateng kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 28 November 2022, disusul Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP pada 29 November 2022.

Setahun kemudian, Benny Setiawan dan Andi Agus Prijanto ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2023.

Meski demikian, hingga kini perkara tersebut disebut belum memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Bangkit menilai lamanya proses tersebut menjadi persoalan tersendiri dalam penegakan hukum.

“Sudah lebih dari lima tahun perkara ini berjalan. Kita tahu beliau polisi aktif berpangkat bintang dua. Kalau perkara seperti ini bisa berlarut-larut, bagaimana dengan masyarakat biasa?” katanya.

Menurutnya, pihaknya mengawal perkara bukan semata karena posisi Irjen Sofyan sebagai anggota Polri, tetapi karena ingin melihat bagaimana mekanisme sistem peradilan pidana bekerja.

Di sisi lain, tim kuasa hukum mengaku telah menghadirkan sejumlah ahli untuk memberikan keterangan terkait kondisi bangunan.

Bangkit menyebut ahli konstruksi yang mereka hadirkan menyimpulkan bahwa kerusakan rumah diduga berkaitan dengan penurunan tanah pada bangunan di sebelahnya.

“Dari ahli kami jelas, runtuhnya rumah Irjen Sofyan diakibatkan penurunan tanah yang ada di rumah N15 milik Benny Setiawan. Itu differential settlement,” ungkapnya.

Keterangan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas sejumlah komentar di media sosial yang menyebut rumah rusak karena sudah tua atau lama tidak ditempati.

Bangkit menegaskan anggapan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang menurutnya terjadi di lapangan.

Ia menyebut rumah Irjen Sofyan masih ditempati hingga sekarang.

Bahkan, kondisi bangunan yang dinilai membahayakan membuat penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum disebut telah menyarankan agar rumah tersebut tidak digunakan sebagai tempat tinggal.

“Pak Sofyan dan Bu Niken sampai pagi tadi masih tinggal di situ. Teman-teman Krimum menyarankan jangan ditinggali karena akan membahayakan nyawa,” katanya.

Bangkit mengatakan Irjen Sofyan memilih tetap berada di rumah tersebut hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

“Beliau bilang kalau perkara ini belum selesai, belum P21, beliau akan tetap di situ,” ujarnya.

Ia juga membantah anggapan kerusakan disebabkan usia bangunan.

Menurut Bangkit, terdapat dua rumah dengan konstruksi yang disebut serupa, tetapi hanya satu yang mengalami kerusakan berat.

“Yang satu masih berdiri kokoh, yang satu hancur. Jadi menurut kami itu menjadi pembanding bahwa bukan karena usia,” katanya.

Bangkit juga menyampaikan adanya dugaan pelanggaran ketentuan pembangunan pada rumah di sebelahnya.

Namun, keterangan tersebut merupakan klaim berdasarkan hasil kajian ahli yang disampaikan pihak kuasa hukum dan masih menjadi bagian dari proses hukum.

Menariknya, persoalan ini menurut Bangkit bukan soal meminta uang.

Keluarga Irjen Sofyan, kata dia, tidak menuntut kompensasi dalam bentuk uang dan hanya menginginkan bangunan dikembalikan seperti kondisi sebelumnya.

“Sesen pun Pak Sofyan dan dr. Niken tidak akan mengambil atau meminta. Mereka hanya menginginkan rumah itu dikembalikan seperti semula,” tegasnya.

Soal siapa yang nantinya mengerjakan pembangunan kembali, pihak keluarga disebut tidak mempersoalkannya.

“Silakan menggunakan kontraktor apa pun. Yang penting kembali seperti semula. Itu permintaan Pak Sofyan,” ujarnya.

Sementara itu, Bangkit menyebut Benny Setiawan dikenakan sejumlah pasal terkait dugaan perusakan dan ketentuan bangunan gedung.

Ia menilai proses penetapan tersangka menjadi indikasi bahwa penyidik telah menemukan dasar hukum dalam perkara tersebut.

Namun, dari sisi tersangka, hingga kini belum diperoleh tanggapan mengenai tuntutan keluarga Irjen Sofyan.

Bangkit mengatakan pihaknya belum dapat menghubungi Benny secara langsung.

Meski demikian, berdasarkan informasi penyidik, Benny disebut bukan masuk daftar pencarian orang dan masih menjalani proses pemeriksaan dengan pendampingan penasihat hukum.

Di tengah tarik-ulur proses perkara tersebut, kuasa hukum keluarga Sofyan kini memilih menaikkan tekanan.

Jika sampai satu pekan ke depan tidak ada perkembangan berarti, mereka akan mengajukan pengaduan melalui jalur internal maupun eksternal.

“Kita akan mengadukan ke Irwasum, Irwasda. Untuk langkah eksternal, Komisi III DPR RI maupun IPW,” kata Bangkit.

Ia berharap pengaduan tidak perlu dilakukan apabila penyidik benar-benar menyelesaikan kelengkapan perkara pada pekan ini.

Sebab, bagi keluarga Sofyan, persoalan tersebut bukan hanya mengenai sebuah rumah yang rusak, tetapi juga mengenai kepastian hukum yang telah dinantikan selama bertahun-tahun.

“Kita sudah diberikan contoh rumahnya sudah ambruk. Apakah harus menunggu korban nyawa lagi?” pungkas Bangkit.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari Benny Setiawan maupun penasihat hukumnya mengenai pernyataan dan tuntutan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Irjen Sofyan. (lim)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Propam Polda Jateng Salurkan 24 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Jatirunggo Pringapus 

21 September 2026 - 21:12 WIB

Kapolda Jateng Beri Semangat kepada Orang Tua Anak Penderita CTEV di Karanganyar

21 September 2026 - 21:02 WIB

Estafet Kepemimpinan Basarnas Semarang Berganti, Kamal Riswandi Resmi Gantikan Budiono

21 September 2026 - 20:40 WIB

Polres Demak Bekali 100 Pelajar SMAN 2 Mranggen Hadapi Era AI

21 September 2026 - 20:29 WIB

BPK RI Periksa Pengelolaan Rumah Negara di Kodam IV/Diponegoro, Pangdam Tegaskan Kesiapan Tindak Lanjut

21 September 2026 - 17:39 WIB

Warga Dukuhturi Tewas Terjatuh dari Pohon Jeruk, Polisi Lakukan Pemeriksaan TKP

21 September 2026 - 16:04 WIB

Trending di Daerah