Menu

Mode Gelap
 

Headline · 28 Jul 2025 19:09 WIB

Wali Kota Tegal Serahkan SK Purna Tugas kepada 16 ASN


					Wali Kota Tegal Serahkan SK Purna Tugas kepada 16 ASN Perbesar

TEGAL, Kabarjateng.id – Sebanyak 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akan memasuki masa purna tugas per 1 Agustus 2025.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Purna Tugas dilakukan oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, pada Apel Bersama yang digelar pada Senin pagi, 28 Juli 2025, di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Kompleks Balai Kota Tegal.

Setelah menyerahkan SK tersebut, Wali Kota Tegal menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih yang mendalam kepada para PNS yang akan memasuki masa purna tugas.

“Saya ingin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi yang telah diberikan selama ini,” ujar Dedy Yon.

Wali Kota juga berharap agar masa purna tugas yang akan dijalani oleh para PNS tersebut dapat menjadi waktu yang penuh berkah dan kebahagiaan bersama keluarga tercinta.

Berikut adalah daftar 16 PNS yang memasuki masa purna tugas per 1 Agustus 2025:

Yuli Suharto, S.H., Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan

Dra. Sri Murwati Ujiani, Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial

Taronah, S.ST, Nutrisionis Ahli Madya RSUD Kardinah

Setiati Akriani, SKM, Kepala Subbagian Tata Usaha RSUD Kardinah

Valentina Sri Marlupi, A.Md.Farm., Asisten Apoteker Penyelia RSUD Kardinah

Eko Setiaji, Pengemudi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tri Yulianingsih, Pengadministrasi Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Moh. Iman Tuchari, Pramu Bakti Bagian Umum Setda

Agus Yulihartono, Pengadministrasi Umum Puskesmas Margadana Dinas Kesehatan

Heri Purwana, S.Pd., Guru Ahli Madya SMP N 10 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Darwati, S.Pd., Guru Ahli Muda SMP N 12 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Basuki, Pramu Bakti SMP N 12 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Satini, S.Pd., Guru Ahli Madya SMP N 17 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Siti Hasanah, S.Pd., Guru Ahli Muda SMP N 18 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Dra. Heru Binarti Astuti, Guru Ahli Madya SMP N 19 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Asih Yuliani, S.Pd., Guru Ahli Muda SDN Tegalsari 3 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Selain penyerahan SK Purna Tugas, dalam apel tersebut Wali Kota Tegal juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Kenaikan Pangkat kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang akan naik pangkat pada 1 Agustus 2025.

“Saya ucapkan selamat kepada para ASN yang telah mendapatkan kenaikan pangkat. Ini adalah bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian yang telah diberikan,” kata Wali Kota Tegal.

Dedy Yon juga menambahkan bahwa kenaikan pangkat ini harus dijadikan momentum untuk semakin meningkatkan semangat kerja dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (di)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Dua Residivis Narkoba Kembali Berulah di Bumiayu

29 April 2026 - 16:43 WIB

Resmi Berganti Nama, Polsek Kudus Kota Kini Menjadi Polsek Kudus, Kapolres Tekankan Disiplin dan Integritas

29 April 2026 - 14:43 WIB

Prabowo dan Ahmad Luthfi Kunjungi SMAN 1 Cilacap, Siswa Apresiasi Revitalisasi Sekolah dan Program MBG

29 April 2026 - 14:00 WIB

Rutan Salatiga Bekali 25 Warga Binaan dengan Pelatihan Batik

29 April 2026 - 13:37 WIB

Polres Brebes Siapkan Pengamanan Ketat Pengajian Gus Iqdam, 250 Personel Siaga

29 April 2026 - 13:13 WIB

Sertijab Kepala Lapas Brebes, Mudo Mulyanto Siap Perkuat Pelayanan dan Pembinaan Warga Binaan

29 April 2026 - 13:01 WIB

Trending di Daerah