SEMARANG, Kabarjateng.id – Pelaku di balik serangkaian pencurian jok sepeda motor di Semarang telah ditangkap warga dan diserahkan kepada pihak berwajib.
Agung Setiyobudi, 42 tahun, mengaku mengincar sepeda motor matic yang diparkir di masjid untuk mencuri barang-barang berharga di dalam jok saat pemiliknya sedang salat.
Menurut Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, Agung tertangkap basah beraksi di Masjid Baitul Muttaqin, Jalan Soekarno Hatta, Tlogosari Kulon, Pedurungan, pada Kamis, 23 Mei 2024.
Aksi pertamanya, sebagaimana dilaporkan melalui aplikasi Libas, terjadi di Masjid An-Nur, Palebon Raya, Pedurungan, pada 12 April 2024.
Modus operandi Agung adalah mengamati jamaah di masjid dan memanfaatkan kelengahan mereka. Dia kemudian membuka paksa bagasi di bawah jok sepeda motor dan mencuri barang-barang seperti ponsel.
Pelaku menggunakan tangan kirinya untuk mengangkat jok sepeda motor, sedangkan tangan kanannya mengobrak-abrik bagasi untuk mencari barang berharga.
Tersangka mengakui perbuatannya, termasuk aksi di kawasan Genuk, dengan mengincar sepeda motor matic yang diparkir di masjid. Ia mengaku hanya membutuhkan waktu sekitar enam menit untuk melakukan pencurian tersebut.
Aksi Agung terekam CCTV di Masjid Banjardowo Baru, Karangrowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada 15 Mei lalu dan viral di media sosial.
Video tersebut menunjukkan pelaku memasukkan tangan ke dalam jok sepeda motor dan diunggah ke akun Instagram @infokriminalsemarang.
Tersangka kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak berwenang lega karena berhasil menangkap pelakunya, mengakhiri rangkaian aksi pencurian yang sempat meresahkan para pemilik sepeda motor di Semarang. (day)






