KARANGANYAR | kabarjateng.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Colomadu, petugas menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu dan menyita 23 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 17,86 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Colomadu pada Rabu (29/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan sabu.
“Setelah informasi kami dalami, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku sekaligus lokasi yang dijadikan tempat mengolah dan mengemas narkotika,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Sabtu (1/8/2026).
Petugas kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 10.25 WIB di sebuah kamar mess yang berada di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu. Dalam operasi itu, dua tersangka berinisial AM (30) dan MG (31), warga Kota Surakarta, berhasil diamankan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di saku jaket salah satu tersangka.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar dan menghasilkan temuan puluhan paket sabu lainnya beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk membagi dan mengemas barang haram tersebut.
Selain 23 paket sabu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip, lakban berbagai warna, double tape, alat hisap sabu, dompet, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui kamar mess tersebut dijadikan lokasi untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan.
Mereka juga mengaku beberapa kali mengonsumsi sabu bersama sebelum menjalankan tugas mengedarkan barang tersebut.
Penyidik mengungkap seluruh sabu itu diduga berasal dari seorang pria berinisial W yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan pengakuan tersangka, W memerintahkan mereka mengambil, membagi, mengemas, hingga menempatkan paket sabu di sejumlah lokasi menggunakan sistem tempel atau ranjau, sehingga transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
“Kedua tersangka bertugas menyiapkan paket sabu siap edar. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan upah Rp3 juta dan diberikan sabu untuk dikonsumsi. Saat ini kami terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar serta memburu pelaku utama,” jelas Yos Guntur.
Polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika.
Ia pernah menjalani hukuman pada 2021 dan bebas pada 2025, namun kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Menurut Yos Guntur, kondisi tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya merekrut pelaku, termasuk mantan narapidana.
Karena itu, kepolisian akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh jaringan, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar, dapat diungkap.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus narkoba. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melapor. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu pelaku berinisial W yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku. (ar)






