KENDAL, Kabarjateng.id – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 44.513.21 yang berlokasi di Desa Tamangede, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, diduga menjadi tempat praktik pengangsu bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dugaan itu muncul setelah tim media menemukan sejumlah pengendara motor melakukan pengisian berulang kali pada Rabu (27/8/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya sepeda motor jenis Suzuki Thunder, Honda Mega Pro, dan sejenisnya, yang digunakan untuk membeli Pertalite secara berulang.
BBM yang dibeli kemudian dipindahkan ke dalam jeriken menggunakan selang dan ditampung dalam galon bekas air mineral.
Tak jauh dari lokasi SPBU, tepatnya di sebuah rumah warga berjarak sekitar 100 meter, tim awak media juga menemukan adanya penimbunan puluhan galon berisi Pertalite.
Saat hendak dikonfirmasi, salah satu penghuni rumah yang mengenakan kaos merah justru memilih menghindar dan tidak bersedia memberikan keterangan.
Sementara itu, mandor SPBU 44.513.21 juga tidak berada di tempat ketika awak media mencoba meminta klarifikasi.
Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Gemuh. Laporan diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Gemuh, Parno, bersama anggotanya.
Selanjutnya, laporan diteruskan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Kendal. Dua jam kemudian, petugas Tipidter mendatangi rumah yang diduga menjadi lokasi penimbunan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa puluhan galon berisi Pertalite dan dua unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangsu.
Namun, pemilik rumah maupun pelaku tidak berada di tempat sehingga belum ada yang berhasil diamankan.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat. Aparat penegak hukum, baik Polsek Gemuh maupun Polres Kendal, didesak segera menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan. Apalagi, SPBU 44.513.21 Tamangede sebelumnya juga pernah terseret kasus serupa.
Masyarakat berharap SBM Pertamina wilayah Kendal turun langsung melakukan pemeriksaan, termasuk mengecek rekaman CCTV 30 hari terakhir.
Apabila benar terbukti ada pelanggaran, diharapkan ada sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional.
Langkah tegas diperlukan agar menjadi efek jera dan tidak menimbulkan kesan adanya praktik pembiaran.
Sebagai catatan, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar sesuai Pasal 54 dan 55 UU Migas.
Sanksi juga bisa dikenakan pada pihak SPBU yang terbukti membantu praktik penyelewengan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional. (ra)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.