Menu

Mode Gelap
 

Headline · 3 Okt 2025 13:53 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat, ATR/BPN Wujudkan Kepastian Hukum untuk Masyarakat Adat Sumbar


					Sertipikasi Tanah Ulayat, ATR/BPN Wujudkan Kepastian Hukum untuk Masyarakat Adat Sumbar Perbesar

PADANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak masyarakat adat melalui program sertipikasi tanah ulayat.

Langkah ini menjadi wujud nyata penghormatan terhadap eksistensi tanah adat yang memiliki nilai historis dan sosial tinggi di berbagai daerah, termasuk di Sumatra Barat.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menjelaskan hal tersebut saat menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang berlangsung di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, pada Selasa (30/9/2025).

Ia menegaskan bahwa Sumatra Barat memiliki karakteristik tersendiri dalam pengelolaan tanah dan ruang karena masih kuatnya sistem tanah ulayat yang dijaga oleh masyarakat adat.

“Di Sumatra Barat saat ini terdapat 51 bidang tanah ulayat dengan total luas mencapai 3.037 hektare yang sedang dalam proses sertipikasi oleh Kementerian ATR/BPN. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat,” ujar Ossy.

Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, pada April 2025 lalu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Ossy Dermawan telah melakukan kunjungan kerja ke Sumatra Barat.

Kunjungan itu bertujuan untuk melakukan sosialisasi mengenai pentingnya sertipikasi tanah ulayat kepada masyarakat adat serta pemerintah daerah.

Setelah pembukaan di tingkat provinsi, kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan ke seluruh kabupaten/kota.

Pada kesempatan penyerahan sertipikat kali ini, Wamen Ossy didampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan secara simbolis 10 sertipikat hak atas tanah kepada perwakilan masyarakat.

Secara keseluruhan, jumlah sertipikat yang diserahkan mencapai 129 sertipikat, terdiri atas 107 Sertipikat Hak Milik, 18 Sertipikat Hak Pakai, dan 4 sertipikat wakaf.

Sertipikat tersebut diberikan kepada penerima dari Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, dan Kota Pariaman.

Menko AHY menyampaikan bahwa langkah sertipikasi tanah adat ini merupakan bentuk kehadiran nyata negara dalam memberikan jaminan hukum atas tanah kepada masyarakat.

“Kami bersama Menteri ATR Nusron Wahid, Wamen Ossy Dermawan, serta seluruh jajaran ATR/BPN akan terus mengawal kebijakan pro-rakyat ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” tegas AHY.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Kanwil BPN Sumatra Barat Teddi Guspriadi, Wali Kota Padang Fadly Amran, serta unsur Forkopimda Provinsi Sumatra Barat.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Ribuan Personel Gabungan Kawal Aksi Nelayan di Pati dengan Pendekatan Humanis

4 Mei 2026 - 12:43 WIB

HANJOGED Meriahkan Hari Tari, Penari Tengaran Tampil Memukau di RTH Klero

4 Mei 2026 - 11:35 WIB

Resmi Dilantik, PC JATMA Aswaja Kabupaten Jepara Tancap Gas untuk Kemaslahatan Umat

4 Mei 2026 - 11:15 WIB

Polres Tegal Laksanakan Rotasi Jabatan, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik

4 Mei 2026 - 11:06 WIB

Polda Jateng Sampaikan Informasi Aksi Nelayan di Pati, Warga Diminta Tetap Kondusif

4 Mei 2026 - 10:56 WIB

Mangkunegaran Run 2026 Libatkan 7.750 Pelari, Pariwisata dan UMKM Jateng Makin Bergeliat

3 Mei 2026 - 20:25 WIB

Trending di Daerah