Menu

Mode Gelap
 

Headline

Seorang Pria Diamankan Polrestabes Semarang Terkait Video Viral Penembakan Kucing di Krobokan

badge-check


					Seorang Pria Diamankan Polrestabes Semarang Terkait Video Viral Penembakan Kucing di Krobokan Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Sebuah video yang mengganggu pencinta hewan telah menjadi viral di media sosial, menunjukkan seorang pria karena penembakan kucing di Krobokan, Semarang Barat, Kota Semarang.

Insiden ini telah memicu kemarahan di kalangan warganet, mendorong Satreskrim Polrestabes Semarang untuk meluncurkan penyelidikan lebih lanjut terkait penembakan kucing tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh Imam Prasetyo (35) yang menggunakan senjata airsoft gun untuk membunuh kucing itu.

Imam mengaku melakukan tindakan itu karena kucing tersebut sering buang kotoran di halaman rumahnya.

“Saudara Imam Prasetyo, warga Krobokan ini, kesal dengan tingkah kucing tetangganya karena sering kali buang kotoran di rumah pelaku. Ia menggunakan senjata airsoft gun jenis Beretta 92Fs Type M9A1,” terang Kapolrestabes Semarang pada Selasa (16/7/2024).

Imam mengklaim bahwa ia memiliki dendam terhadap kucing tersebut bukan hanya karena perilakunya, tetapi juga karena telah menyerang merpati peliharaannya.

Dia menambahkan bahwa jika kucing itu tidak menggigit burungnya, dia tidak akan kesal.

“Sebenernya kalau kucing itu nggak gigit burung saya, saya nggak jengkel kayak gini. Soalnya kalau ada kucing, paling saya siram air,” ujar Imam.

Terkait airsoft gun Beretta 92Fs type M9A1 yang digunakan, Imam mengaku mendapatkannya dari salah satu kelompok gengster yang sedang tawuran.

“Saat ada tawuran, saya melihat airsoft gun itu dan menembakkannya ke atas untuk membubarkan massa. Setelah itu, softgun-nya diberikan ke saya dan saya disuruh bawa,” tandas Imam.

Penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa Imam pernah terlibat dalam perkelahian di Polrestabes Semarang pada tahun 2013.

Saat ini, ia menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 91B Jo Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 2014 dan Pasal 406 ayat (2) dan atau Pasal 302 ayat (2) KUHP. Jika terbukti bersalah, Imam menghadapi hukuman hingga 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Insiden ini telah memicu perdebatan sengit tentang kesejahteraan hewan dan perlunya undang-undang yang lebih ketat untuk melindungi hewan dari kekejaman.

Banyak warganet dan aktivis hak-hak hewan menyerukan tindakan lebih tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap hewan serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap hewan.

Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih menghargai dan melindungi hewan.

Polrestabes Semarang berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait kekerasan terhadap hewan dan akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan hewan di kota Semarang.

Insiden ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya bertindak bijaksana dalam menghadapi masalah dengan hewan peliharaan dan menggunakan cara-cara yang lebih manusiawi dalam menyelesaikan konflik. (lim)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Kabar Terbaru

Bandel Beroperasi Tanpa Izin, Tiga Tambang di Jepara Akhirnya Ditutup Tim Gabungan

16 Juli 2026 - 08:03 WIB

Tambang Andesit Ilegal di Pancur Mayong Diduga Ganggu Cadangan Air, ESDM Minta Aktivitas Dihentikan

16 Juli 2026 - 07:55 WIB

Korban Penipuan Jual Beli Mobil di Salatiga Apresiasi Vonis Hakim, Tetap Tuntut Kejelasan Nasib Kendaraan

16 Juli 2026 - 07:15 WIB

Agustina Bawa Semarang Raih Penghargaan Kota Terandal PAPTI Award 2026

15 Juli 2026 - 20:30 WIB

TMMD Reguler ke-129 Resmi Dimulai di Tengaran, Polres Semarang Siap Kawal Pembangunan Desa

15 Juli 2026 - 19:08 WIB

Bupati Batang Resmikan TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 di Desa Toso

15 Juli 2026 - 18:52 WIB

Trending di Daerah