Menu

Mode Gelap
 

Headline · 6 Nov 2024 19:13 WIB

Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Pengguna Psikotropika


					Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Pengguna Psikotropika Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus seorang pemuda yang didapati memiliki obat terlarang jenis psikotropika. Pemuda tersebut diamankan di rumahnya berikut barang buktinya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf saat konferensi pers, Rabu (6/11/2024) menyampaikan, tersangka yang diamankan yaitu ED (24) warga Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.

“Modus operandi tersangka yaitu membeli obat terlarang jenis psikotropika secara online melalui media sosial Facebook. Kemudian setelah transaksi pembayaran barang dikirim ke alamat tersangka,” ungkap Kasat Reserse Narkoba didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Aiptu Pandoyo dan PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar.

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu (19/10/2024) sekira jam 16.00 WIB. Berawal saat adanya informasi bahwa ada transaksi jual beli obat terlarang yang dilakukan seorang pemuda melalui paket yang di kirim ke sebuah rumah.

“Mendapati informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui rumah yang diduga sebagai lokasi barang tersebut dikirim,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan saat di rumah tersebut, kami bertemu dengan tersangka, namun saat diperiksa di lokasi barang bukti psikotropika tidak ditemukan. Setelah diinterogasi lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui menyimpan barang tersebut di sebuah tempat rahasia.

“Barang tersebut kemudian diambil dari tempat rahasia dan dibuka di depan orang tua tersangka. Isinya berupa obat jenis psikotropika,” ujarnya.

Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu 5 butir obat jenis Prohiper Methylphenidate 10 Mg, 5 butir obat jenis Euforiss Clonazepam 2 Mg, 1 butir obat jenis Valdimex Diazepam 5 Mg, 5 butir obat jenis Dolgesik Tramadol 50 Mg, satu buah plastik pembungkus, satu bungkus bekas paket atas nama tersangka dan satu unit ponsel.

Tersangka mengaku sudah mengonsumsi psikotropika sejak sebulan terakhir. Yang bersangkutan mengaku sudah dua kali membeli psikotropika secara online seharga Rp. 300 ribu. Tujuan menggunakan hanya untuk ketenangan diri.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan, kepada tersangka dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” tegasnya.

Kasat mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar bisa melaporkan ke Satresnarkoba Polres Purbalingga untuk ditindaklanjuti. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Gubernur Luthfi Temui Massa May Day, Serap Aspirasi dan Siapkan Solusi untuk Buruh Jateng

2 Mei 2026 - 15:09 WIB

Saat Soeharto Tak Ingin Menjadi Presiden

2 Mei 2026 - 14:30 WIB

May Day 2026 di Ungaran, Ahmad Luthfi Tegaskan Buruh Jadi Pilar Utama Ekonomi Jateng

2 Mei 2026 - 08:33 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng TNI, Jateng Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi Alternatif

2 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Pelayanan Publik

2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Pemkab Brebes Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kemarau 2026, Fokus Cegah Kekeringan dan Karhutla

2 Mei 2026 - 01:40 WIB

Trending di Daerah