Menu

Mode Gelap
 

Headline

Satreskrim Polres Purbalingga Tangkap Dua Pelaku Perampokan BPRS Buana Mitra Perwira

badge-check


					Satreskrim Polres Purbalingga Tangkap Dua Pelaku Perampokan BPRS Buana Mitra Perwira Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar kasus perampokan yang sempat menggegerkan masyarakat.

Aksi kriminal tersebut terjadi di kantor Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Buana Mitra Perwira, berlokasi di Jalan Karanganyar, Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, pada Kamis (28/8/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga pada Senin (8/9/2025), Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, S.I.K., M.Si., mengungkap identitas dua tersangka yang telah diamankan.

Keduanya adalah Haryono (35), warga Bobotsari yang merupakan mantan karyawan bank, serta Karyono (37), warga Karanganyar yang masih aktif bekerja sebagai petugas keamanan di bank tersebut.

“Para pelaku datang ke kantor dengan menyamar menggunakan helm dan masker serta membawa senjata tajam. Mereka menodongkan senjata kepada karyawan agar membuka brankas dan kemudian membawa kabur uang tunai sebesar Rp31,5 juta,” jelas Kapolres.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi mengetahui bahwa Haryono berperan sebagai eksekutor yang langsung mengancam karyawan dan mengambil uang.

Sementara itu, Karyono berperan sebagai pemberi informasi internal mengenai kondisi kantor, termasuk waktu yang dianggap aman untuk melancarkan aksi.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai Rp25.572.000, dua unit telepon genggam, satu stel seragam sekuriti, sebuah tas pinggang, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melarikan diri.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat perhatian publik karena salah satu pelaku masih bekerja di lembaga yang menjadi sasaran kejahatan.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya lembaga keuangan, untuk terus meningkatkan sistem keamanan dan kewaspadaan agar kejadian serupa tidak terulang. (ajp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Semarang Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Berkedok Pembinaan Spiritual, Delapan Santriwati Jadi Korban

11 Juni 2026 - 13:10 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Jateng Perkuat Disiplin Personel Melalui Gaktiplin di Polres Demak

11 Juni 2026 - 12:42 WIB

Distribusi Pangan Diperkuat, Pemprov Jateng Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok

11 Juni 2026 - 12:30 WIB

Mahasiswa UNDIP dan GoenaGoni Ajak Masyarakat Kenal Gaya Hidup Zero Waste melalui Program “Harum Berbagi Bersama Goena Goni”

11 Juni 2026 - 11:51 WIB

Mahasiswa Informasi dan Humas Undip Gelar Program CSR Lingkungan: Dukung MRA Eatery Wujudkan Operasional Berkelanjutan Melalui Pembuatan Eco-Enzyme

11 Juni 2026 - 10:03 WIB

Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Digital, Kodam IV/Diponegoro Ikuti MTT Penilaian Mandiri Sistekinfo TNI AD

11 Juni 2026 - 08:33 WIB

Trending di Berita TNI