DEMAK, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Demak berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (31) yang diduga berperan sebagai kurir sabu.
Penangkapan kurir sabu dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025, di Jalan Desa Pilangsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Kasat Resnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar area yang diduga menjadi tempat transaksi.
“Saat melakukan pengintaian, petugas melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus rokok yang ternyata berisi sabu dalam plastik klip,” ujar AKP Tri Cipto dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (11/02/2025).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial N.
Saat ini, petugas telah mengidentifikasi pemasok tersebut dan tengah melakukan pengejaran guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Sebagai barang bukti, kepolisian mengamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,5 gram serta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun,” jelas AKP Tri Cipto.
Saat ini, Polres Demak masih terus melakukan penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Aparat kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Demak dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran barang terlarang tersebut. (dul)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.