SEMARANG | Kabarjateng.id – Perubahan sistem administrasi keveteranan mendorong penguatan koordinasi antarlembaga di Jawa Tengah.
Langkah ini dilakukan agar pelayanan dan pemenuhan hak para Veteran tetap berjalan tanpa hambatan.
Hal tersebut menjadi fokus Rapat Koordinasi Antar Kementerian/Lembaga dan Pemangku Kepentingan terkait Hak-Hak Tertentu untuk Kesejahteraan Veteran Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan digelar Badan Cadangan Nasional (Bacadnas) Kementerian Pertahanan di Diamond Ballroom Hotel Quest Simpang Lima, Kota Semarang, Kamis (17/9/2026).
Rakor diikuti unsur terkait yang memiliki peran dalam pelayanan Veteran, termasuk jajaran TNI, Polri, pemerintah daerah, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), PT Taspen dan instansi lainnya.
Kepala Pusat Veteran (Kapusvet) Bacadnas Kemhan RI Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi, S.H., M.H., membacakan sambutan Kepala Bacadnas.
Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa koordinasi diperlukan untuk memastikan berbagai hak Veteran dapat dipenuhi secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan penghargaan, tetapi juga aspek kesejahteraan yang menjadi bagian dari perhatian negara terhadap Veteran.
Dukungan terhadap LVRI turut menjadi pembahasan. Ketentuan tersebut merujuk Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Sementara itu, perubahan struktur dan mekanisme administrasi Veteran menjadi perhatian penting dalam rakor.
Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 1 Tahun 2026 tentang pengalihan fungsi Badan Pembina Administrasi Veteran RI dan Komponen Cadangan.
Melalui kebijakan tersebut, fungsi pembinaan administrasi Veteran dilaksanakan oleh satuan kewilayahan.
Karena itu, kemampuan teknis dan koordinasi di tingkat Kodam serta Kodim perlu terus diperkuat.
Sambutan Pangdam IV/Diponegoro dalam kegiatan itu dibacakan Asisten Personel Kasdam IV/Diponegoro Kolonel Inf Hendry Widodo.
Dalam sambutannya, Pangdam menilai perubahan tata kelola tersebut dapat menjadi momentum untuk mendekatkan pelayanan administrasi kepada para Veteran di daerah.
Namun, proses pencatatan, pendataan dan verifikasi harus dilakukan secara seragam serta cermat agar tidak menimbulkan persoalan dalam penetapan status Veteran.
Di tingkat Kodam IV/Diponegoro, pelaksanaan tugas berada pada Spersdam melalui Pabandya Sahlurvetcad.
Sedangkan pada tingkat kabupaten dan kota, tugas tersebut dilaksanakan Pasipers Kodim.
Mekanisme penetapan Veteran dilakukan secara bertahap.
Proses dimulai dari Tim Penyaringan Tingkat II di Kodim, dilanjutkan Tim Penyaringan Tingkat I di Kodam, kemudian verifikasi akhir oleh Tim Penyaringan Pusat di Pusat Veteran Bacadnas.
Ketelitian menjadi salah satu kunci dalam proses tersebut karena data yang diajukan harus benar, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rakor sekaligus dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi petugas di lapangan.
Peserta diberikan pemahaman mengenai mekanisme administrasi serta ruang untuk membahas persoalan teknis yang dihadapi.
Aspek kesejahteraan Veteran juga mendapat perhatian.
Sejumlah hak yang dibahas antara lain Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan, jaminan kesehatan dan bantuan teknis.
Pemenuhan hak tersebut membutuhkan kerja sama lintas instansi.
Koordinasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, LVRI, PT Taspen dan lembaga terkait dinilai diperlukan agar pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Administrasi Veteran yang berkaitan dengan sejarah perjuangan bangsa juga menjadi bagian dari perhatian.
Di antaranya Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela dalam Trikora, Dwikora dan Seroja, serta Veteran Perdamaian.
Dengan koordinasi yang semakin kuat, perubahan tata kelola administrasi diharapkan tidak menjadi penghambat pelayanan.
Sebaliknya, sistem yang diterapkan diharapkan mampu membuat pelayanan kepada Veteran semakin dekat, tertib dan memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi. (lim)






