Menu

Mode Gelap
 

Headline

Rudapaksa Pelajar SMP, RSK Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

badge-check


					Rudapaksa Pelajar SMP, RSK Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng mengamankan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Senin (1/7/2024).

RSK (37), warga Kecamatan Sumpiuh, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 01 Juli 2024.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa RSK melakukan persetubuhan terhadap korban NN (17) dengan cara membujuk dan memaksa.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Agustus 2023 di dapur rumah korban.

Awalnya, korban meminta tolong untuk memperbaiki sanyo.

Tidak lama kemudian, tersangka datang ke rumah korban untuk memperbaiki sanyo tersebut.

Setelah memperbaiki sanyo, tersangka tiba-tiba memeluk korban dari belakang dan memaksa korban.

“Karena korban menolak, tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke atas dipan,” ujar Kompol Andryansyah Rithas.

Baca juga: Pangdam Resmikan Kendaraan Dinas Ajendam IV Diponegoro

Setelah korban terjatuh, lanjutnya, tersangka menindih badan korban, memegang kedua tangan korban dengan kencang menggunakan tangan kanan, dan tangan kirinya membungkam mulut korban sehingga terjadilah persetubuhan.

“Pada saat kejadian, korban masih duduk di bangku SMP. Korban putus sekolah dan telah melahirkan anak pada bulan Maret,” ujarnya.

Tersangka RSK merupakan tetangga korban dan mantan kakak ipar korban (nikah siri).

Saat ini, tersangka RSK dan barang bukti berupa 1 potong baju lengan panjang warna hitam putih, 1 potong celana panjang motif kotak warna biru dongker, 1 potong BH warna ungu, serta 1 potong celana dalam warna oranye telah diamankan.

“Tersangka RSK dijerat dengan Pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutup Kompol Andryansyah Rithas. (lim)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Belasan Hari Buron, Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen Demak Akhirnya Dibekuk Polisi

12 Juni 2026 - 16:15 WIB

Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang Berujung Pidana, Polda Jateng Tetapkan Pengusaha Sebagai Tersangka

10 Juni 2026 - 18:34 WIB

Babinsa Rejoso Pimpin Gotong Royong Perbaikan MCK Warga, Tingkatkan Sanitasi Lingkungan

10 Juni 2026 - 12:29 WIB

Warga Candirejo Ungaran Barat Temui Bupati Ngesti, Soroti Sejumlah Persoalan Tata Kelola Kelurahan

9 Juni 2026 - 20:30 WIB

Mahasiswa di Semarang Diduga Gelapkan Puluhan Motor Rental, Polisi Sita 23 Unit Kendaraan

8 Juni 2026 - 22:13 WIB

Polres Boyolali Tetapkan Menantu sebagai Tersangka Kasus Sate Beracun di Ngemplak

8 Juni 2026 - 18:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal